Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PrabumulihSumatera Selatan

Polres Prabumulih Respon Cepat Lakalantas di Simpang Empat Jalan Lingkar Tanjung Raman, Hino Truk Fuso vs Truk Colt Diesel

26
×

Polres Prabumulih Respon Cepat Lakalantas di Simpang Empat Jalan Lingkar Tanjung Raman, Hino Truk Fuso vs Truk Colt Diesel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Kecelakaan lalu lintas jenis laka ganda terjadi di Jalan Raya Baturaja–Prabumulih, tepatnya di Simpang Empat Jalan Lingkar, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 05.15 WIB.

Insiden ini melibatkan dua kendaraan, yakni Hino Truk Fuso BG 8055 ZM dan Truk Colt Diesel Kuning BG 8953 CD.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun enam orang mengalami luka-luka, sementara kerugian materi ditaksir mencapai Rp35 juta.

Pengemudi Fuso, FALDI JUNI LEO (17), asal Lampung Tengah, diduga mengantuk saat berkendara.

Truk yang dikemudikannya hilang konsentrasi dan menabrak Colt Diesel yang datang dari arah Prabumulih menuju Baturaja.

Akibat benturan, sejumlah penumpang mengalami luka-luka, di antaranya,

  1. William Aprianto (26), penumpang Fuso — luka lecet dan nyeri di kaki.
  2. Dedi Wahyudi (44), sopir Colt Diesel — nyeri tulang belakang dekat leher, dirawat di RS AR Bunda.
  3. Holina (41) — memar di wajah dan luka lecet kaki, dirawat di RS AR Bunda.
  4. Syahril (52) — luka lecet kepala, sempat pingsan, tidak sadar saat dibawa ke RS AR Bunda.
  5. Yasir (57) — luka robek di dahi serta nyeri kaki dan tangan, dirawat di RSUD Prabumulih.

Polisi memastikan kejadian murni akibat kelalaian pengemudi Fuso yang mengantuk.

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina SH MSi, menegaskan pihaknya sudah melakukan penanganan cepat di lokasi.

“Petugas langsung mendatangi TKP, mengevakuasi korban, mencatat identitas, serta mengamankan dua kendaraan yang terlibat. Kami kembali mengingatkan para pengemudi untuk tidak memaksakan diri saat mengantuk, karena risiko kecelakaannya sangat tinggi,” tegasnya.

Saat ini kedua kendaraan telah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Prabumulih, sementara kasus ditangani sesuai Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *