BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Gusdurian menyatakan sikap untuk menyampaikan penangguhan penahan beberapa aktivitas yang ditahan sejak November bulan lalu. Para korban dituduh melakukan penghasutan yang menyebabkan ricuh pada demo akhir agustus lalu.
Alisa Wahid Direktur jaringan pusat Gusdurian menyampaikan sikap atas penahan para aktivi pro-demokrasi itu. Melalui secarik surat yang disampaikan oleh Gusdurian Pusat pada Kamis, (04/12/2025) Gusdurian mengajukan diri sebagai penjamin mereka yang dibelenggu kebebasan demokrasi, khususnya Aditya Pramandira, Fathul Munir (Semarang), dan Dafa Labidullah Darmaji (Surakarta).
Atas situasi demikian, Gusdurian menyoroti beberapa pasal yang menyabet mereka. Adetya Pramandira dan Fathul Munir di mana mereka turut pula berkecimpung dalam Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), pada 28/11/2025 mereka ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituduh tindak pidana dalam Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE sebagaimana Pasal 160 KUHP.
Sebelum itu, tepatnya di pertengahan November, Daffa Labidullah ditetapkan tersangkan oleh kepolisian Solo. Penetapan tersebut menurut Alisa Wahid sebagai pembungkaman, kriminalisasi pengkritik. Kendati demikian, muaranya adalah jargon dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tidak lagi berjalan dengan baik lantaran dikooptasi.
Disamping itu, Gusdurian telah menyodorkan permohonan surat penangguhan dengan nomor surat 118-SP-SekNas-JGD-XII-2025 tertanggal (02/12/2025). Hingga kini, mereka yang pro demokrasi masih ditahan.
















