Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Pesisir BaratProvinsi Lampung

Cabjari Krui Resmi Tetapkan Tersangka Kades Pekon Sukarame Tindak Pidana Korupsi

12
×

Cabjari Krui Resmi Tetapkan Tersangka Kades Pekon Sukarame Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PESISIR BARAT LAMPUNG | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui resmi menetapkan seorang peratin (kepala desa) periode 2018–2024 pekon Sukarame kecamatan ngaras sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp272.707.154,- juta berdasarkan lhp pkkn dari ahli inspektorat kabupaten pesisir barat.

Yogie Verdika Kepala Cabjari Krui melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa pada masa kepemimpinan tersangka. Bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan pada tahap penyelidikan ditemukan fakta fakta perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang diperoleh dari keterangan saksi sebanyak lebih kurang 30 orang, keterangan ahli surat atau dokumen dokumen terkait serta petunjuk dan telah adanya juga LHP PPKN sudah kami terima dari ahli inspektorat.

Selanjutnya sudah dilakukan ekspose antara tim penyidik Cabjari Krui dan pimpinan dengan hasil kesimpulan bahwa pada hari ini tanggal Rabu tanggal 10 Desember 2025 tim penyidik telah mengalihkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap satu orang berinisial S selaku peratin Sukarame periode tahun 2018 – 2024 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Sprin tap : B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.

Setelah itu penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka S berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT!-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.

Tersangka S melakukan dugaan penyimpangan dana pekon tersebut dengan cara

– Tersangka S mengelola sendiri dana pekon Sukarame kecamatan ngaras tanpa melibatkan unsur aparatur pekon lainnya

– Pada saat melaksanakan beberapa perkerjaan yang mengunakan dana pekon tersebut tersangka S tidak melibatkan TPK

– Membuat laporan realisasi keuangan 100% namun faktanya realisasi keuangan di keuangan di masing masing kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran rill dilapangan bahkan ada beberapa perkerjaan yang tidak dilaksanakan/ fiktif

Sehingga akibat dari perbuatan tersangka tsb mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 272.207.154 berdasarkan lhp PPKn dari ahli inspektorat kab.pesisir barat, nilai tersebut akumulasi dari selisih temuan di 7 item pekerjaan dalam apbp pekon Sukarame tahun anggaran 2023 dan 2024.

Bahwa tersangka S disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Subsider pasal 3 Jo, Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..

Dalam wawancara usai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka S menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum, Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Sebagian kerugian negara juga sudah saya kembalikan

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *