BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian biasa atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kihajar, Perum Dewantara, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku, yaitu Dimas Andreas Dumbanggaul (20) dan Diki Harianto Saputra (17), seorang pelajar.
Menurut keterangan korban, Haris Munandar (47), pada saat itu anaknya sedang berteduh di lokasi kejadian, lalu datang dua pelaku yang berpura-pura motornya mogok kehabisan bensin dan meminta tolong mendorong/distep sepeda motor Beat BG 4406 DAD Warna merah putih.
“Kedua pelaku kemudian membawa motor korban dan meninggalkan anak korban di lokasi kejadian. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah),” kata IPTU Heffi Juliansyah.
Polsek Cambai telah melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6477 BAM, 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 4406 DAD, dan jaket jenis BOOMBER warna hitam.
“Pelaku telah menjual motor korban ke Dusun Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, seharga Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah). Sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu-sabu,” tambah IPTU Heffi Juliansyah.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Cambai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak kepolisian meminta masyarakat untuk membantu mengidentifikasi pelaku lainnya. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan melaporkan jika ada informasi yang dapat membantu polisi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri dan menunggu proses hukum berjalan.
Kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini secara transparan, tanpa membahayakan proses penyelidikan.
Masyarakat dapat menghubungi Unit Reskrim Polsek Cambai jika memiliki informasi terkait kasus ini.
Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Prabumulih untuk menjaga keamanan masyarakat.
Kami berharap pelaku dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku dan masyarakat dapat hidup aman dan nyaman.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, terutama saat berada di tempat umum.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di tempat yang tidak aman.
Pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
















