BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar persidangan perkara gugatan Citizen Lawsuit dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, (23/12/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat.
Perkara tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian serta keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang disebut berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Gugatan ini ditegaskan sebagai murni perkara perdata yang diperiksa melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Perwakilan Tim AKUWI, Ahmad Taufiq, menyampaikan bahwa persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk hadir dan menyaksikan jalannya persidangan sebagai bagian dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas lembaga peradilan.
“Agenda hari ini adalah pembuktian bukti surat dari pihak penggugat, sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan sela PN Surakarta pada 9 Desember 2025,” ujarnya di hadapan awak media.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat, termasuk Joko Widodo sebagai Tergugat I. PN Surakarta juga menegaskan kewenangannya untuk mengadili perkara Citizen Lawsuit nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Taufiq menambahkan, proses perdata ini dinilai sebagai jalur hukum yang tepat oleh sejumlah pakar. Ia menyebut beberapa akademisi dan ahli hukum tata negara, seperti Prof. Jimly Asshiddiqie dan Prof. Reza Indragiri, yang menilai pengadilan perdata dapat menjadi forum resmi untuk menguji keaslian dokumen yang disengketakan.
Pada tahap pembuktian, pihak penggugat berencana menghadirkan sejumlah saksi penting. Di antaranya mantan pejabat tinggi kepolisian berpangkat jenderal bintang tiga, jurnalis nasional, serta alumni Fakultas Kehutanan UGM dari angkatan yang sama, yang akan membawa ijazah pembanding.
Menanggapi pernyataan Joko Widodo dalam wawancara dengan Kompas TV yang menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli di pengadilan, Taufiq menegaskan pihaknya menunggu realisasi pernyataan tersebut dalam persidangan. Ia menilai kehadiran dokumen asli di ruang sidang akan menjadi kunci dalam proses pembuktian.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan terhadap bukti dan saksi yang diajukan oleh para pihak, pada Minggu mendatang Selasa (30/12/2025).
















