Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
Uncategorized

Buruh Kendal Terima UMK 2026, Kenaikan 7,53 Persen Disahkan, UMSK Masih Menggantung

504
×

Buruh Kendal Terima UMK 2026, Kenaikan 7,53 Persen Disahkan, UMSK Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Serikat pekerja di Kabupaten Kendal menyatakan menerima penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 yang naik 7,53 persen menjadi Rp 2.992.994,00.

Penetapan tersebut resmi berlaku setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505.

Sikap menerima disampaikan buruh karena besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal yang melibatkan pemerintah daerah, APINDO, dan perwakilan pekerja. Dalam proses perumusan, nilai alfa 0,9 menjadi poin krusial yang dikawal ketat oleh unsur buruh.

Ketua Dewan Buruh Kendal sekaligus Ketua DPW Jawa Tengah FSP Aspek Indonesia, Sudarmaji, menegaskan bahwa pengawalan dilakukan agar kesepakatan tidak berubah ketika diajukan hingga tingkat provinsi.

“Yang kami pastikan adalah kesepakatan di Dewan Pengupahan dijalankan secara utuh, termasuk penggunaan alfa 0,9,” kata Sudarmaji saat ditemui di Kantor Pos Kendal, Senin (22/12/2025).

Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat pleno khusus Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal bersama APINDO dan serikat pekerja. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah hingga ditetapkan secara resmi sebagai UMK Kendal 2026.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal telah menjalankan seluruh tahapan penetapan UMK sesuai regulasi yang berlaku.

“UMK Kendal sudah ditetapkan dan SK dari provinsi sudah terbit. Besaran yang disahkan Rp 2.992.994,00,” ujar Bupati Kendal usai rapat paripurna DPRD Kendal, Rabu (24/12/2025).

Berbeda dengan UMK, pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) belum menemui titik temu. Pemerintah Kabupaten Kendal belum mengajukan rekomendasi UMSK karena Dewan Pengupahan tidak merekomendasikan penetapan tersebut.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan tidak merekomendasikan UMSK, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengusulkan,” jelas Bupati Kendal.

Meski menerima UMK 2026, buruh menegaskan bahwa pembahasan UMSK belum selesai dan akan tetap menjadi agenda pengawalan ke depan.

“UMK kami terima karena itu hasil kesepakatan bersama. Tetapi UMSK masih akan terus kami kawal,” tegas Sudarmaji.

Dengan telah ditetapkannya UMK Kendal 2026, diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Kendal.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *