Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaDKI Jakarta

KSPI dan Partai Buruh Tolak UMP 2026, Aksi Ribuan Buruh Dijadwalkan 8 Januari

91
×

KSPI dan Partai Buruh Tolak UMP 2026, Aksi Ribuan Buruh Dijadwalkan 8 Januari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI. ID JAKARTA |  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar konferensi pers daring pada Jumat (2/1/2026) untuk menyikapi kebijakan pemerintah terkait penetapan upah minimum yang diikuti perwakilan dari berbagai media.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan tuntutan buruh agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau sebesar Rp5,89 juta. Jika tidak memungkinkan, Gubernur DKI Jakarta diminta merevisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan indeks 0,9 agar mendekati nilai KHL.

Selain DKI Jakarta, KSPI juga mengkritik revisi UMSK oleh KDM di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinilai merugikan buruh dan tidak sesuai rekomendasi kepala daerah setempat. KSPI mendesak agar nilai UMSK dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

KSPI menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 5 atau 6 Januari 2026, baik terkait UMP DKI Jakarta maupun UMSK Jawa Barat. Selain itu, KSPI juga berencana melaporkan KDM atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait kebijakan UMSK Jawa Barat.

Sebagai langkah lanjutan, KSPI dan Partai Buruh merencanakan aksi massa pada 8 Januari 2026 di Istana Negara atau DPR RI yang akan diikuti ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mereka menilai perjuangan upah layak penting dilakukan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 berlaku selama 10 tahun dan biaya hidup di Jakarta yang terus meningkat.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *