Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Banyumas

Masyarakat Baseh Kembali Rencanakan Aksi Damai, Tuntut Penutupan Permanen Tambang PT. DBA

175
×

Masyarakat Baseh Kembali Rencanakan Aksi Damai, Tuntut Penutupan Permanen Tambang PT. DBA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID BANYUMAS JATENG | Masyarakat yang tergabung dalam Musyawarah Masyarakat Baseh (MURBA) kembali menegaskan tuntutannya agar PT. Dinar Batu Agung (DBA) menutup tambang secara permanen dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga Desa Baseh.

Budi Ari Tartanto, Humas MURBA, menyatakan bahwa PT. DBA telah mengetahui rencana aksi camping dan penanaman pohon oleh masyarakat. Namun, alih-alih membuka ruang dialog, perusahaan memasang portal pembatas yang membatasi akses warga ke area tambang. “Seharusnya kegiatan ini bisa menjadi ajang komunikasi dua arah. Apalagi aksi penanaman pohon bermanfaat bagi kelestarian lingkungan,” kata Budi.

Budi menambahkan, selama empat tahun beroperasi, PT. DBA tidak pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat. Aktivitas pertambangan telah menyebabkan 19 kolam ikan tutup, dan objek wisata Bukit Jenar yang sebelumnya menghasilkan Rp15.000.000 per minggu terpaksa berhenti beroperasi.

Lebih lanjut, Budi menyoroti dugaan intimidasi dari pihak PT. DBA yang mendatangi rumah warga satu per satu, dengan ancaman pencabutan bantuan dan hak sosial bagi yang mengikuti aksi.

Ananto Widagdo, Kuasa Hukum MURBA, menegaskan tuntutan mereka tidak hanya soal penutupan tambang, tetapi juga pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan immateriil, termasuk bila terjadi bencana longsor. Ia menekankan asas kausalitas, di mana aktivitas tambang menjadi penyebab langsung kerugian warga. Aksi yang dilakukan tetap damai, dan PT. DBA seharusnya diuntungkan dengan reboisasi sebagai bagian dari reklamasi.

Ananto menambahkan, meskipun tambang dinyatakan tutup sementara, aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung karena adanya pabrik pengolahan yang terus menghabiskan material batu, sementara reklamasi nyata belum terlihat.

Ia memperingatkan, jika hingga 4 Januari 2026 tidak ada kepastian hukum, MURBA akan melakukan aksi lanjutan dalam skala lebih besar. Selanjutnya, laporan hukum akan disusun dan diajukan ke tingkat minimal Kapolda.

Agenda aksi MURBA direncanakan berlangsung pada 3–4 Januari 2026, dengan rangkaian kegiatan camping dan dilanjutkan dengan penanaman pohon.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *