BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Paska mencuat demonstrasi pada Agustus (29/08) lalu, beberapa aktivis pro demokrasi resmi diadili di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (06/01/2026).Sidang perkara nomor 343-344/Pid.B/PN.Skt. dipimpin oleh hakim ketua antara lain Dian Erdianto, dan hakim anggota Bayu Soho Rahardjo dan Fatarony.
Di ruang Soebekti dua pemuda terduga pengrusakan saat aksi antara lain Muhammad Rafly Ardiansya (22) dan Rizki Ardiansyah.
Terhadap dua pemuda tersebut, Jaksa Penuntu Umum (JPU) mendakwa pasal berlapis antara lain: pasal 179 ayat (1) KUHP Pidana tentang kekerasan terhadap orang dana barang serta pasal 214 ayat (1) mengenai perbuatan melawan pejabat yang tengah melaksanakan tugas, serta pasal 212 KUHP Pidana.
Dalam persidangan tersebut, pengacara mempertanyakaan terkait dengan dakwaan yang menurutnya kurang proporsional. “Bagaimana bisa, satu orang berkeliling melakukan pengrusakan, kedua saksi yang tidak ada dilapangan serta beberapa barang bukti lainnya ,” ujar Made selaku pengacara.
Selain itu, Made turut pula mempertanyakan mengapa tertuduh hanya dua orang yang didakwa melakukan pengrusakan itu. Seakan Menjadi bukti atas kerusakan di beberapa bagian di Kota Solo.
Hal senada turut disampaikan oleh Syauqi Libriawan yang turut menjadi pendamping hukum dua tersangka. “Dari sekian pelaku, mengapa hanya dua orang ini yang didakwa,” papar Syauqi.
Rentang dua bulan menjadi pertanyaan besar bagi pengacara. Pasalnya selepas dua bulan itu, dirasa sangat tiba-tiba.
Meski demikian pihaknya akan menikik kembali Berita Acara Perkara (BAP) dari pihak kepolisian Surakarta.
















