BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Proyek pembangunan jalan cor lingkar yang berada di belakang Polsek Talang ubi kelurahan talang ubi Utara kecamatan talang ubi kabupaten PALI di duga terbengkalai atau mangkrak oleh vendor merupakan masalah serius yang melanggar kontrak dan merugikan publik.
Projek tersebut di kerjakan oleh salah satu perusahaan CV.BUMI AGUNG dengan nilai Pagu Rp.1.500.000.000. dari anggaran APBD tahun 2025.Dalam jadwal pelaksanaan Kontrak mulai Juni 2025 dan berakhir bulan Juli 2025.Tapi sayang sampai dengan akhir tahun projek pembangunan jalan cor tidak selesai hanya terhampar batu alright.
Proyek pengecoran jalan yang mangkrak di Indonesia diatur oleh beberapa instrumen hukum, dengan sanksi yang mencakup denda finansial, pemutusan kontrak, hingga daftar hitam (blacklist) bagi kontraktor, serta potensi tuntutan pidana jika ditemukan unsur korupsi.
Sudah jelas aturan dan hukum dalam mengatur projek konstruksi pemerintah di Indonesia meliputi
“Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, yang menjadi acuan utama dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana pemerintah, termasuk ketentuan mengenai sanksi keterlambatan.
Juga permen PUPR No. 5 Tahun 2023, yang mengatur standar teknis dan kriteria perencanaan jalan.
Apabila suatu proyek pengecoran jalan dinyatakan mangkrak (tidak selesai sesuai target dan kontrak), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi kepada kontraktor.
Terkait projek pekerjaan pengecoran jalan lingkar yang mangkrak awak media coba konfirmasi ke KPA dalam kontrak melalui via WhatsApp no 0811XXXXX62 “Tidak ada wajaban hanya di baca saja”.
Tidak sampai di situ awak media juga konfirmasi via WhatsApp No.0813XXXXXX05 mengatakan
Ada beberapa kegiatan tahun 2025 yg belum selesai sampai akhir kontrak, kami selaku PA sudah memerintahkan kepada seluruh KPA untuk pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan akhir kontrak untuk.
1. Lakukan SCM dengan pihak rekanan atau pendor.
2. apabila dinilai ada komitmen dari pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan, maka LAKUKAN DENDA 1 permil per hari mulai dari akhir kontrak sampai dengan penyelesaian sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018,” Ungkapnya via WhatsApp.
Jika hasil audit oleh lembaga seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kerugian negara, atau korupsi dalam proyek mangkrak tersebut, pihak terkait Dinas PUPR, kontraktor, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
















