BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUSMEL | Pengadilan Negeri Prabumulih menggelar sidang praperadilan pada hari ini untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pemohon.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari M. Miftahudin, S.H. dan Sri Agria Sekar Retno, S.H., didampingi Asisten Pengacara Fathurrahman Naufal, S.H., menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
M. Miftahudin, S.H. menyampaikan bahwa praperadilan diajukan sebagai bentuk kontrol hukum terhadap tindakan penyidik agar tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
“Praperadilan ini kami ajukan karena kami menilai terdapat tahapan-tahapan hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam proses penetapan tersangka. Ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak warga negara,” ujar Miftahudin.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan tindakan kriminalisasi dalam perkara tersebut. Menurut mereka, proses hukum yang dijalankan tidak mencerminkan penegakan hukum yang objektif dan proporsional.
Senada dengan itu, Sri Agria Sekar Retno, S.H. menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh disalahgunakan.
“Kami melihat adanya indikasi kriminalisasi. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau memaksakan suatu perkara. Penegakan hukum harus objektif, profesional, dan berlandaskan fakta hukum,” kata Sri Agria.
Dalam sidang yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut, pihak kepolisian selaku termohon hadir secara fisik di persidangan. Namun, kehadiran tersebut tidak disertai dengan surat kuasa sebagai dasar kewenangan untuk mewakili institusi kepolisian dalam persidangan praperadilan.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa secara hukum pihak kepolisian dinyatakan tidak hadir, karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai legal standing di persidangan.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Saat ditemui terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH Slk MSi melalui Kasatreskrim AKP Jon Kenedi SH MH Membenarkan adanya pengajuan Praperadilan itu.
” Penetapan tersangka sudah sesuai standar operasional prosedr (SOP) dan sudah melalui gelar perkara.” tegas AKP Jon Kenedi.
ia menjelaskan, bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang di jamin oleh undang-undang. Pihak kepolisian menghormati langkah hukum tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya langkah hukum yang ditempuh pemohon. Saat ini, berkas-berkas tengah kami siapkan untuk menghadapi sidang praperadilan selanjutnya.” Ujarnya.
















