Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Ketua Peradin Solo: Terdakwa Kasus Demo Solo Bisa Seperti Laras Faizati

98
×

Ketua Peradin Solo: Terdakwa Kasus Demo Solo Bisa Seperti Laras Faizati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Laras Faizati Khoirunnisa dapat sedikit bernapas lega setelah mejelis hakim menampik dakwan Jaksa Penuntut Umum agar mengurung dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/01/2025). Jaksa penuntut mendakwa Laras Faizati Khairunnisa sebgai penghasut dalam aksi besar Agustus.

Walakin, I Ketut Darpawan selaku majelis hakim dalam sidang Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, tidak menjatuhkan hukuman pidana penjara, melainkan hanya memberikan pidana bersyarat dengan masa percobaan.

Kasus yang dialami oleh Laras ini, hampir serupa dengan apa yang dihadapi oleh Daffa Labiddullah, Bogi Setyo Bumo dan Hanif bagas, tiga terdakwa dari PN Surakarta yang menyatakan mereka sebagai penghasut demo yang berakhir kisruh Agustus lalu.

Hingga kini pihak pengadilan negeri kota Surakarta tengah melangsungkan rentetan persidangan. Penghasutan menjadi kata kunci mereka tersandung dan harus meringkuk di penjara sementara.

Pengacara Umar Januardi Harahap menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. “Keputusan majelis hakim dalam persidangan Laras menjadi titik terang peradilan mutakhir, ini bisa pula berlaku di kota Surakarta,” ujar Umar saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (16/01/2025).

Ketua Peradin Solo itu bahkan menegaskan bahwa hal serupa seperti yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, bisa terjadi serupa di Surakarta.

Menurut umar, pengadilan dihadapkan pada pilihan untuk menilik hukum dalam konteks yang lebih luas. Dalam kasus yang dihadapi oleh Bogi ini, majelis hakim perlu menilik konteks yang lebih luas, seperi kondisi sosial waktu itu yang penuh amarah dan sangat cair.

Ia sepakat dengan keputusan hakim I Ketut Darpawan. Menurutnya para terdakwa masih memiliki rentetan masa depan, penjara bukan tempat yang layak bagi republikan dan pro demokrasi.

Kendati kasus yang menyandung Laras hampir serupa dengan Bogi dkk, Umar menandaskan agar para aktivis dan pegiat demokrasi ikut mengawalnya sampai tuntas. “Perlu pengawalan total, bagi mereka, agar keadilan dalam hukum dapat terealisasi,” paparnya.

Saat ditanyai apakah bisa dilangsungkan Yurisprudensi dalam peradilan Bogi dkk, “Sangat bisa sekali,” jelasnya lantang.

Umar mengusulkan Amicus Curiae, di mana di dalam peradilan mengundang pakar ataupun akademisi untuk mengangkat keputusan I Ketut Darpawan di meja persidangan pengadilan Surakarta.

“Dengan mengundang beberapa pakar, pikir saya dapat menambah pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis,” ujar Umar.

Selayang informasi, pada Rabu (14/01) pengacara terdakwa Bogi dan rekan, melayangkan eksepsi (keberatan). Menurutnya, penetapan terdakwa sebagai penghasut itu beraroma politis. Sidang akan berlanjut pada Rabu (21/01) mendengarkan tanggapan eksepsi pengacara terdakwa.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60