Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
AcehBeritaKab. Nangan Raya

Spanduk Cabut Izin PT KIM Bermunculan di Nagan Raya

65
×

Spanduk Cabut Izin PT KIM Bermunculan di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID NANGAN RAYA ACEH | Gelombang kemarahan masyarakat Nagan Raya terhadap PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM) kian memuncak. Sejumlah spanduk tuntutan *cabut izin PT KIM* bermunculan dan membanjiri titik-titik strategis di Kabupaten Nagan Raya, Minggu (18/01/2026).

Spanduk-spanduk yang dibuat secara sederhana menggunakan cat semprot di atas kain putih itu terpasang di Bundaran Simpang Empat Jeuram, pintu masuk kompleks perkantoran, Pasar Jeuram, gerbang Kantor DPRK Nagan Raya, hingga tepat di depan Kantor Bupati Nagan Raya. Pesan yang disampaikan jelas, keras, dan tanpa kompromi: *cabut izin PT. KIM.*

Aksi simbolik ini merupakan bentuk protes terbuka masyarakat atas dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT KIM yang hingga kini tak kunjung diselesaikan secara adil. Ketidakjelasan sikap pemerintah daerah dan DPRK justru memperkuat kemarahan publik.

Di Bundaran Simpang Empat Jeuram, terpampang spanduk bertuliskan *“Tegakkan Pasal 385 KUHP #Cabut Izin PT KIM”*, sebagai peringatan keras agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.

Sementara itu, di pintu masuk kompleks perkantoran, spanduk bertuliskan *“Hentikan Penyerobotan Lahan Masyarakat”* menjadi sindiran langsung terhadap pemerintah daerah yang dinilai gagal melindungi hak-hak rakyat.

Kritik paling tajam terlihat di gerbang Kantor DPRK Nagan Raya dengan tulisan *“Itikad Baik Versi PT KIM: Serobot Dulu, Minta Maaf Kemudian. Rakyat Bukan Penonton Sinetron #Cabut Izin PT KIM”*. Sedangkan di depan Kantor Bupati Nagan Raya, spanduk *“PEMDA & DPRK Mati Rasa, Masyarakat Sengsara, cabut izin PT. KIM”* menjadi simbol kekecewaan mendalam atas sikap pembiaran yang terus berlangsung.

Kemunculan spanduk-spanduk ini menegaskan bahwa kesabaran masyarakat telah habis. Publik menuntut *tindakan nyata*, bukan sekadar janji atau mediasi semu. Jika pemerintah daerah dan DPRK terus bungkam, maka kemarahan rakyat berpotensi berubah menjadi aksi yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRK Nagan Raya, maupun manajemen PT KIM belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam ini justru semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *