BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 19 Januari 2026, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai bandar, lengkap dengan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Samosir RT 04 RW 07, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba menyebutkan, pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/03/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial HS sebagai terduga pelaku.
Tersangka HS 45 Tahun, berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di lokasi penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga dinyatakan positif (+) menggunakan narkotika setelah dilakukan tes urine oleh petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya dua kantong besar ganja dengan berat total 86,14 gram, satu linting ganja siap isap seberat 3,33 gram, ganja kering seberat 7,54 gram, narkotika jenis ekstasi seberat 0,35 gram, serta sabu dengan total berat 0,61 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, bal klip bening, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi valid dari masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HS di dalam rumahnya,” ungkap AKP Muhammad Arafah.
Lebih lanjut, AKP Muhammad Arafah menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat. “Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, kami menemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di kamar, dalam kotak rokok, serta di belakang rumah,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kota Palembang.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf A atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka berstatus sebagai bandar,” tegas AKP Muhammad Arafah.
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih.
















