BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Dua Pria Ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah, di area perkebunan sawit di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, pada Rabu malam (21/01/26), sekira pukul 16.30 wib, bertempat di dusun I Desa Sungai Ibul.
Dalam keterangan Kepolisian ada 4 (Empat) Tersangka dalam Pembunuhan terhadap kedua Korban bernama Edi Hairul dan Dedi Usman.
AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, Kapolres kab Pali didampingi Wakapolres, memberikan keterangan bahwa Kepolisian Resort, telah berhasil mengamankan Dua (2) tersangka, terkait dua korban ditemukan di kebun sawit Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi.
Adapun Polisi berhasil mengamankan dua tersangka bernama W dan K, serta Kedua teman tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (27/1/26)
Kasus Pembunuhan ini sebagaimana pasal 458 KUHP dengan dasar LPB 21/I/ 2026 tanggal 22 Januari 2026.
Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, di mana tempat kejadian di kebun kelapa sawit, Dusun I Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi.
Atas kejadian tersebut, Kepolisian memanggil 6 Saksi untuk diambil keterangan terkait Pembunuhan di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi.
Selanjutnya Dua TSK yang masuk DPO bernama Inisial A dan I, serta mengamankan barang bukti berupa Senjata Tajam dan alat bukti lainnya.
“Kedua tersangka W dan K dikenakan Sanksi berupa hukum 15 tahun penjara, disini kami menginginkan kedua TSK masuk DPO untuk menyerahkan diri, dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut, ” tandasnya.
















