BERITAOPINI.ID HUMBAHAS SUMUT | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH membuka acara “Edukasi Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan” bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kamis 29 Januari 2026.
Dr Oloan Paniaran Nababan mengatakan edukasi informasi layanan perlindungan konsumen sektor keuangan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Kepala Sekolah yang diselenggerakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sangat-sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan.
Sehingga tercipta sinergi dan kerja sama antara OJK dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Humbahas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada OJK Provinsi Sumatera Utara serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Humbang Hasundutan atas kerja sama dan inisiatif dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
Dikatakan, perkembangan sektor jasa keuangan, khususnya layanan digital, memberikan banyak kemudahan namun juga tantangan. Oleh karena itu, masyarakat perlu dibekali pengetahuan agar mampu mengenali dan menghindari praktik keuangan yang merugikan, seperti layanan ilegal dan investasi bodong. Edukasi menjadi kunci untuk mewujudkan masyarakat yang cakap, waspada, dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan jasa keuangan.
Melalui kegiatan ini, Bupati Humbahas mengharapkan para peserta agar memahami prinsip perlindungan konsumen, hak dan kewajiban dalam transaksi keuangan. Serta peran pemerintah daerah bersama OJK dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen mendukung peningkatan literasi dan perlindungan konsumen jasa keuangan. ASN diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan layanan keuangan yang bijak dan turut menyebarkan pemahaman ini kepada masyarakat. “Apa nanti materi yang disampaikan narasumber, supaya didengar, dipahami, dilaksanakan, dan bisa diterapkan di unit masing-masing. Materi ini sangat-sangat berharga bagi kita semua” tegas Dr Oloan Paniaran Nababan.

Kabag Perekonomian dan SDA, Mariani F Sinaga dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan literasi dan pemahaman ASN serta Kepala Sekolah SD dan SMP terkait layanan perlindungan konsumen sektor keuangan.
Memberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap risiko keuangan ilegal, seperti investasi bodong dan pinjaman online illegal.
Dengan narasumber Manajer Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Paramita Yulia Nasution dan Staf Penjaminan Manfaat dan Pengelolaan Faskes BPJS Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan Ferdyanto Tampubolon.
Ikut dalam acara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H Purba, Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Provinsi Sumut Reza Leonhard, para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
















