BERITAOPINI.ID NANGAN RAYA ACEU | Ketegangan antara masyarakat dan PT KIM kian memanas. Palang bertuliskan Penghentian Operasional Terbatas PT KIM yang dipasang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya dilaporkan dirusak oleh pihak perusahaan. Aksi tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian membalas dengan merusak palang pintu masuk perusahaan secara paksa.
Said Jamaluddin bersama aparatur desa setempat menjelaskan bahwa pemasangan palang tersebut bertujuan sebagai tindak lanjut pelaksanaan SK Bupati Nagan Raya, agar tidak ada aktivitas apa pun di lokasi tanah sengketa sebelum adanya penyelesaian yang jelas antara PT KIM dan masyarakat pemilik lahan.
Tujuan kami jelas, ini untuk menindaklanjuti keputusan Bupati agar seluruh aktivitas dihentikan sementara. Supaya tidak ada kegiatan di atas tanah yang masih bersengketa dan belum ada penyelesaian dengan masyarakat pemilik tanah, ujar Said Jamaluddin.
Namun, saat aparat desa dan masyarakat turun langsung ke lokasi tanah pada 1 Februari 2026, mereka mendapati alat berat jenis ekskavator (beko) milik PT KIM masih beroperasi membuka lahan. Pihak perusahaan berdalih bahwa aktivitas tersebut dilakukan di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Alasan mereka bekerja di dalam HGU. Padahal SK Bupati Nagan Raya sudah sangat jelas, aktivitas harus dihentikan terlebih dahulu,tegasnya.
Lebih lanjut, Said Jamaluddin menilai klaim HGU tersebut justru memperkuat persoalan. Pasalnya, terdapat tanah milik masyarakat yang masuk dalam kawasan HGU tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan hingga saat ini belum ada penyelesaian apa pun dari pihak PT KIM.
Ketua Tuha Peut desa setempat juga menyampaikan harapannya agar PT KIM menunjukkan itikad baik kepada masyarakat yang lahannya telah digarap.
Kami berharap PT KIM punya itikad baik. Duduk bersama dengan masyarakat, menyelesaikan persoalan tanah yang sudah digarap, jangan sepihak dan mengabaikan hak warga, ujarnya.
Ia menilai tindakan PT KIM yang tetap beroperasi serta merusak palang keputusan Bupati merupakan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah daerah dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas. Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar keputusan resmi tidak sekadar menjadi formalitas, Tutup Said Jamaluddin.
















