BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Seorang bocah membuat sebuah sajak. Sajak itu mengiris. Ia menuliskan kemuraman saat buku dan pena jauh dari dirinya, padahal bocah itu adalah seorang pelajar. Seorang bocah berinisial YBS (10) memutuskan untuk mengakhiri dirinya sendiri. Sebuah buku dan pena menjadi penyebabnya. Buku dan pena tak dapat ia miliki, karena permasalahan ekonomi keluarga untuk mendapatkan buku seharga Rp. 10.000,- itu.
Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), mengkritik negara atas tragedi YBS di Nusa Tenggara Timur. Melalui surat yang dilayangkan kepada Beritaopini.id, ia menyampaikan sebuah sikap.
Perlu diingat dalam konstitusi Republik Indonesia, secara terang dan tegas warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Selain itu pemerintah wajib membiayai rakyatnya, hal itu tersirat dalam Pasal 31 UUD 1945.
Bukan hanya itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PUU-XXII/2024 (27 Mei 2025) pemerintah daerah dan pusat wajib membebaskan biasanya pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri maupun swasta tanpa diskriminasi.
“Salah satu tujuan pendidikan adalah membebaskan anak dari belenggu kemiskinan”, ditegaskan oleh Hardiyanto, Koordinator Program Sekolah Aman YAPPIKA dalam sebuah surat yang dilayangkan kepada kontributor Beritaopini.id pada (04/02).
Naas, pendidikan belum berlangsung dengan semestinya. Masyarakat yang kurang beruntung, tak dapat mencecap pentingnya pendidikan. Di Nusa Tenggara Timur, YBS membuat sajak yang mengiris. Pendidikan belum ia dapatkan semestinya. Sajak yang tersirat di atas kertas kumal gubahan YBS itu jadi saksi, bagaimana pendidikan kita belum memberikan kesempatan bagia seluruh pelajar.
YAPPIKA menilai bahwa negara telah gagal menjalankan mandatnya. “Saat seorang bocah SD terpaksa memilih kematian hanya karena tak sanggup membeli selembar buku, di saat itulah kita harus mengakui: sistem pendidikan kita gagal menentukan prioritas dan memenuhi kebutuhan paling dasar para siswanya.”
Miris, namun beginilah kenyataan yang hadir. YAPPIKA turut pula menyoroti terkait Bantuan Pendidikan bagi pelajar yang terbilang secara nominal begitu kecil. Belum lagi, menyoal inflasi dari tahun ke tahun, dana pendidikan terbilang cukup stagnan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, sejak 2021, tidak mengalami perubahan alokasi. Dana BOS masih dialokasikan sebesar Rp.900.000 per siswa per tahun sedangkan PIP sebesar Rp.450.000 per siswa per tahun. “Angka tersebut jelas tidak mencukupi”, tegas Hardi.
Dana BOS tidak mengalami kenaikan, sementara biaya pendidikan terus meningkat seiring inflasi. Kondisi ini diperparah dengan pelaksanaan PIP yang belum tepat sasaran. Akibatnya, banyak siswa yang seharusnya berhak justru tidak mendapatkan bantuan. Sebaliknya, ada juga siswa di luar kelompok sasaran yang justru mengakses anggaran ini.
Hardi menyebut bahwa ada yang lebih memilukan, yakni dana BOS yang sangat terbatas ini masih menjadi sasaran korupsi di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2024-2025, puluhan kasus korupsi dana BOS terungkap, melibatkan kepala sekolah dan bendahara di berbagai jenjang pendidikan.
Selain itu, YAPPIKA menemukan kasus penyimpangan dana PIP. YAPPIKA menemuka pemotongan dana hingga pendaftaran seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, sehingga peluang anak miskin memperoleh bantuan semakin menciut.
“Praktik-praktik seperti ini membuat peluang anak miskin mendapatkan dana PIP semakin kecil. Uang sebesar Rp450.000 per tahun untuk siswa SD juga relatif kecil untuk mendukung kegiatan bersekolah selama setahun, khususnya bagi mereka yang benar-benar hidup dalam kemiskinan ekstrem seperti keluarga YBS ini,” ujarnya.
Di samping alokasi dana raksasa untuk membikin kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), dana bantuan pendidikan kalah saing dengan urusan perut. Menurut catatan YAPPIKA, Anggaran MBG di tahun 2026 mencapai Rp335 triliun, melonjak lima kali lipat dari Rp71 triliun di 2025. Kebijakan MBG, dibarengi dengan kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah fungsi pendidikan sebesar 23,8%, dari Rp347,1 triliun (tahun 2025) menjadi Rp264,6 triliun pada tahun 2026. Pemotongan ini sangat memukul kemampuan daerah, di mana sebagian besar daerah di Indonesia—sekitar 60-70%—masih sangat mengandalkan transfer dari pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk pendidikan.
YAPPIKA menilai kebijakan MBG adalah kebijakan populis dan keliru. Selanjutnya YAPPIKA membeberkan, selama ini dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan krusial, mulai dari perbaikan ruang kelas, pembangunan sekolah, serta penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan layanan penunjang pendidikan lainnya.
YAPPIKA mendesak pemerintah melaksanakan mandat konstitusi dan Putusan MK dengan meningkatkan dana BOS agar mencukupi kebutuhan siswa, memastikan transparansi penggunaannya, serta memperbaiki PIP agar tepat sasaran. Selain itu, anggaran pendidikan yang saat ini dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditinjau ulang, dengan membuka opsi pemanfaatannya untuk memperkuat PIP, baik melalui peningkatan besaran bantuan maupun perluasan jangkauan penerima, sehingga kebutuhan dasar pendidikan anak-anak dari keluarga miskin dapat dipenuhi secara lebih langsung dan berkelanjutan.














