BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Proyek pembangunan Sarana dan Prasarana Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa yang berlokasi di Desa Air Itam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI tersebut diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan serta disinyalir adanya mark up anggaran.
Berdasarkan data kontrak, proyek ini memiliki Nomor Kontrak 028/233/SP/PR/DPKP/VIII/2025 dengan Nama Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana TMP Kusuma Bangsa Desa Air Itam.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 6 Agustus 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp1.385.034.000. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender, sementara masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Adapun penyedia jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah CV Raja Chairul Tanjung.
Namun demikian, dari hasil pemantauan dan informasi yang berkembang di masyarakat, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Kondisi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, sehingga menimbulkan pertanyaan serta kecurigaan dari berbagai pihak.
Beberapa elemen masyarakat menilai, pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan terkesan minim dan dikhawatirkan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana yang diharapkan untuk pembangunan fasilitas TMP yang memiliki nilai historis dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Menanggapi persoalan tersebut, Efriadi, Ketua DPC Organisasi Harimau Bersatu (HSB) Kabupaten PALI, menyampaikan aspirasi masyarakat agar instansi terkait segera turun tangan.
Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bentuk kontrol sosial, kami mewakili masyarakat berharap agar instansi berwenang, baik aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta audit secara menyeluruh terhadap proyek ini,” ujar Efriadi, Mengutip Reformasibangsa.co.id pada tanggal 25 Januari 2026.
Menurutnya, audit dan pengawasan sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dengan volume, spesifikasi teknis, serta nilai anggaran yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk menjaga agar penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.
“TMP adalah tempat yang memiliki nilai sakral dan penghormatan bagi para pahlawan. Sudah seharusnya pembangunannya dilakukan dengan kualitas terbaik, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Efriadi menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap ke depan pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap setiap proyek fisik agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI maupun pihak penyedia jasa, CV Raja Chairul Tanjung, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan mark up anggaran tersebut.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
















