Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Dinas Lingkungan Hidup Gelar Rapat Tertutup Panggil Pihak RSUD dan Kepala Puskesman serta Bidan Desa Sekabupaten Pali, Ada Apa ?

32
×

Dinas Lingkungan Hidup Gelar Rapat Tertutup Panggil Pihak RSUD dan Kepala Puskesman serta Bidan Desa Sekabupaten Pali, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memanggil seluruh Pihak RSUD, kepala puskesmas dan bidan desa se-kabupaten PALI dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar senin ( 9 februari 2026 ).

‎Namun sangat disayangkan, rapat tersebut berlangsung secara tertutup dan tidak dapat dipantau oleh awak media.

‎Salah satu staf Dinas LH yang menyampaikan bahwasanya Rapat tersebut tertutup.

‎”rapat ini tertutup pak, silakan tunggu dibawah ini Bae pak ” ujarnya staf LH tersebut

‎Perihal alasan tertutup itu staf DLH hanya menjelaskan sesuai perintah sekretaris dinas belum bisa untuk masuk

‎”kalau perintah pak sekdin tadi belum biso untuk masuk” tegasnya

‎Pemanggilan para tenaga kesehatan ini diduga berkaitan dengan Limbah Medis yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

‎Sikap tertutup tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat persoalan limba medis ini merupakan isu publik yang seharusnya disampaikan secara transparan.

‎Peran media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat justru terkesan diabaikan.

‎Padahal, keterlibatan media sangat penting untuk memastikan informasi yang disampaikan pemerintah daerah dapat diketahui secara luas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Terlebih, rapat tersebut melibatkan Pihak RSUD, kepala puskesmas dan bidan desa yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat bawah.

‎Beberapa awak media yang hadir di lokasi mengaku tidak diberi akses untuk meliput kegiatan tersebut salah satu yang terjadi perdebatan antara wartawan dengan staf DLH.

‎Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Masyarakat PALI tentu berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dapat bersikap lebih terbuka dan komunikatif.

‎Mengingat rapat tersebut menyangkut isu strategis yang berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan warga.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *