BERITAOPINI.ID NANGAN RAYA ACEH | Penutupan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan aparat beberapa waktu lalu kembali menuai tanda tanya besar dari publik. Pasalnya, meskipun tambang tersebut telah dinyatakan ilegal dan dilakukan razia penutupan, para pelaku tambang justru terlihat bebas menggelar aksi demonstrasi pada hari ini tanpa adanya penindakan hukum. 9/02/2026
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pelaku tambang ilegal itu berlangsung terbuka di ruang publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan ketegasan penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya.
Risandi Bendahara Umum HMI Cabang Nagan Raya menilai dan menegaskan bahwa jika suatu aktivitas telah dinyatakan ilegal dan dilakukan penutupan resmi, maka seharusnya langkah hukum tidak berhenti pada pemasangan plang atau penghentian aktivitas semata.
Jika benar tambang tersebut ilegal, maka aparat penegak hukum wajib memproses pelakunya secara hukum. Hari ini justru kita melihat pelaku tambang ilegal bebas menggelar aksi demonstrasi. Ini wajar jika publik kemudian mempertanyakan, di mana ketegasan hukum? ujar Risandi.
Menurutnya, penertiban tanpa penindakan hukum hanya akan memperlihatkan lemahnya keberanian negara dalam menegakkan aturan. Hal tersebut juga berpotensi melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah hukum hanya tegas di atas kertas namun lemah dalam pelaksanaan.
Risandi juga menambahkan bahwa tambang ilegal bukan persoalan sepele. Aktivitas tersebut berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta potensi kerugian negara. Oleh karena itu, HMI Cabang Nagan Raya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan konsisten agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Hukum tidak boleh berhenti di lokasi tambang. Jika pelakunya jelas, maka proses hukum harus berjalan. Jika tidak, maka wibawa hukum akan runtuh di mata masyarakat, tutupnya.
















