Example floating
Example floating
Example 468x60
Aceh

Palang Penghentian HGU PT KIM Kembali Dirusak, Ketegasan Pemda Nagan Raya Seolah Tak Lagi Dihormati

27
×

Palang Penghentian HGU PT KIM Kembali Dirusak, Ketegasan Pemda Nagan Raya Seolah Tak Lagi Dihormati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID NAGAN RAYA ACEH | Palang pemberitahuan penghentian Hak Guna Usaha (HGU) PT KIM yang dipasang oleh Pemerintah Daerah Nagan Raya kembali dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab. Peristiwa ini merupakan kali kedua terjadi, setelah sebelumnya palang serupa juga mengalami perusakan.

Palang tersebut dipasang sebagai bentuk penegasan keputusan pemerintah daerah agar tidak ada aktivitas apa pun di lokasi sebelum adanya penyelesaian persoalan yang masih berlangsung. Namun, tindakan perusakan yang kembali terjadi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan resmi pemerintah.

Said Jamaluddin selaku aparatur Desa Bumi Sari menegaskan bahwa pemasangan palang tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah daerah dan bukan tindakan sepihak dari desa.

Pemasangan palang ini jelas berdasarkan keputusan pemerintah daerah. Kami di desa hanya menjalankan dan mengawal keputusan itu agar dihormati oleh semua pihak, ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung ikut serta dalam pemasangan palang untuk kedua kalinya. Namun keesokan harinya, saat kembali ke lokasi, palang tersebut sudah dalam kondisi dirusak.

Kemarin saya baru saja ikut memasang palang pemberitahuan itu untuk kedua kalinya. Hari ini, ketika saya sampai di lokasi, palang sudah dirusak kembali. Ini sungguh bentuk perlawanan terhadap pemerintah dan tidak menghargai orang yang telah memberi tempat, tegas Said Jamaluddin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hal kecil, karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang diklaim telah diserobot.

Permasalahan ini menyangkut hak kami, yaitu tanah kami yang diserobot oleh PT KIM. Jadi wajar kalau kami meminta agar aktivitas dihentikan sampai ada penyelesaian yang jelas. Kami hanya ingin hak kami dihormati dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, tambahnya.

Menurutnya, tindakan perusakan palang justru memperkeruh situasi dan menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan, tutupnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *