Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Demak

Datangi Kejari, Warga Sidomulyo Ragukan Hasil Audit Dugaan Korupsi Pasar Desa Senilai Rp112 Juta

27
×

Datangi Kejari, Warga Sidomulyo Ragukan Hasil Audit Dugaan Korupsi Pasar Desa Senilai Rp112 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID DEMAK JAWA TENGAH | Sejumlah perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk melakukan audiensi. Langkah ini diambil guna mempertanyakan lambatnya proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa tahun 2023 yang telah dilayangkan sejak Mei 2024, serta menyampaikan keberatan atas hasil audit Inspektorat yang dinilai janggal. (18/02/2026)

Tokoh Masyarakat Desa Sidomulyo, Agus Ranger (50), menegaskan bahwa kedatangan warga bertujuan untuk menagih transparansi dan progres penanganan perkara yang dinilai berjalan di tempat. Warga merasa waktu penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum sudah terlalu lama tanpa adanya penetapan status hukum yang jelas.

“Audiensi hari ini khususnya kami dari warga Desa Sidomulyo menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar Desa Sidomulyo di tahun 2023,” ujar Agus usai audiensi.

Ia menambahkan, ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Karena anggapan kami waktu yang dilakukan proses penanganan dari Kejaksaan Negeri Demak ini sudah lebih dari cukup, makanya kami perlu informasi bagaimana kepastian hukumnya,” tegasnya.

Poin krusial yang menjadi sorotan utama warga adalah hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak yang diterbitkan pada 15 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, kerugian negara dinyatakan hanya sebesar Rp112 juta. Angka ini dinilai warga sangat kecil dan tidak masuk akal jika disandingkan dengan bukti fisik dan kuitansi transaksi yang mereka miliki.

“Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Demak itu menurut kami patut diragukan. Karena temuannya hanya sedikit, beda dengan fakta di lapangan,” kata Agus.

Keraguan tersebut didasarkan pada perbandingan data riil di lapangan dengan hasil penghitungan auditor. Warga menyayangkan minimnya nominal temuan tersebut.

“Audit Inspektorat kok hanya Rp112 juta? Itu kan kami ragunya di situ. Dari fisik di lapangan dengan bukti kuitansi yang kami pegang dari pembeli, nilainya lebih besar dari itu, makanya kami meragukan,” lanjutnya.

Agus memaparkan data pembanding yang menjadi dasar kecurigaan warga. Pada tahun 2023, terjadi pembangunan dan pendirian Los Kios Lapak sebanyak 66 unit. Berdasarkan estimasi warga yang didukung bukti transaksi jual beli atau sewa, nilai total perputaran uang mencapai angka miliaran rupiah. Namun, dana yang disetorkan ke kas desa tercatat sangat minim.

Berikut rincian disparitas data menurut versi warga:
1. Estimasi Nilai Transaksi (Jual/Sewa): Hampir Rp1,5 Miliar.
2. Setoran ke Kas Desa: Rp16.771.000.
3. Jumlah Fisik: 66 Unit Kios/Los.

“Indikasi awal hasil pengelolaan pasar desa Sidomulyo di tahun 2023 itu yang dimasukkan di kas desa itu hanya Rp16.771.000. Padahal di tahun tersebut terjadi pendirian dan pembangunan Los Kios Lapak sejumlah 66 unit,” jelas Agus.

Ia menambahkan, “Yang nilai penjualannya atau bahkan mungkin disewakan itu hampir 1,5 Miliar. Indikasinya di situ munculnya.”

Terkait pihak yang diduga bertanggung jawab, warga menduga adanya keterlibatan langsung dari pimpinan desa dan pengelola pasar. Agus menyebutkan bahwa lembaga desa lain maupun warga tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

“Menurut yang kami tahu itu melibatkan Kepala Desa beserta pengurus atau pengelola pasar. Karena lembaga yang lain, dari perangkat desa ataupun dari lembaga, bahkan dari warga itu tidak pernah ada sangkut-pautnya dengan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Merespons hasil audit yang dinilai tidak memuaskan, warga Desa Sidomulyo berencana mengambil langkah administratif lanjutan. Mereka akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Demak untuk meminta klarifikasi mengenai metode audit yang digunakan.

“Makanya kami tadi kemungkinan juga akan mengirimkan surat ke Inspektorat untuk menanyakan kok kenapa hasil auditnya hanya sedikit? Itu yang kita pertanyakan,” pungkas Agus.

Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini menjadi atensi publik di Kabupaten Demak terutama masyarakat Desa Sidorejo, mengingat besarnya selisih antara potensi pendapatan desa dengan dana yang dilaporkan secara resmi. Warga berharap Kejaksaan Negeri Demak dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut demi keadilan masyarakat.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *