BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Gelombang protes masyarakat mencuat atas proyek renovasi gedung/rumah di kawasan pendopoan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dinilai tidak transparan dan diduga menghamburkan uang negara tanpa manfaat nyata bagi rakyat. Hingga Kamis (19/02/2026), bangunan yang telah direnovasi sejak lama itu belum juga rampung, sementara papan informasi proyek—yang seharusnya menjadi hak publik—tidak pernah terpasang Jum’at 20/02/2026.
Temuan awak media di lapangan pada 17 Desember 2025 menunjukkan pekerjaan konstruksi berjalan tanpa identitas proyek. Kondisi ini memicu kecurigaan warga terhadap kemungkinan adanya “proyek siluman” yang rawan penyimpangan anggaran. Ketiadaan papan informasi dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi penggunaan uang negara.
Masyarakat menilai, papan proyek bukan formalitas belaka. Informasi mengenai nama kegiatan, sumber dan nilai anggaran, pelaksana, pengawas, hingga durasi pekerjaan merupakan hak publik untuk mengetahui sekaligus mengawasi. Tanpa itu, kontrol sosial lumpuh dan ruang penyalahgunaan terbuka lebar.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Kalau proyeknya bersih, kenapa harus ditutup-tutupi?” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, kewajiban transparansi sudah jelas. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mewajibkan setiap pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah memasang papan informasi proyek. Hal serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan sebelumnya—Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012—yang mengharuskan proyek negara menampilkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Renovasi yang disebut-sebut menghabiskan anggaran cukup fantastis itu tak kunjung selesai, sementara masyarakat di berbagai sektor masih menghadapi persoalan mendasar—mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga bantuan sosial yang belum merata.
Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai pemerintah lebih memprioritaskan bangunan fisik dibanding kebutuhan mendesak masyarakat. “Rakyat masih banyak yang butuh bantuan, tapi uang negara malah habis untuk renovasi yang tidak jelas manfaatnya,” ujar warga lainnya dengan nada geram.
Masyarakat mendesak kontraktor maupun pihak pengelola proyek segera menuntaskan pekerjaan serta memasang papan nama sesuai ketentuan. Mereka juga menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons, warga menyatakan siap melaporkan proyek ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Pembangunan boleh berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan transparansi. Uang negara harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat, bukan bangunan mangkrak tanpa kejelasan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status proyek maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi. Masyarakat menunggu penjelasan terbuka sekaligus tindakan nyata agar pembangunan di daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan sebaliknya.
















