BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Pengungkapan ini terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/10/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 19 Februari 2026. Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Perwira RT 01 RW 03, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Tersangka pertama berinisial HE (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Aru, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Sedangkan tersangka kedua berinisial AN (47), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Cempaka, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Jalan Perwira kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Setelah identitas dan lokasi dipastikan, Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. segera memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. beserta tim untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan HE.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram serta seperangkat alat hisap sabu. Saat diperlihatkan barang bukti tersebut, HE mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AN dengan harga Rp150.000.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman AN di Jalan Cempaka, Kelurahan Sukajadi. Setibanya di lokasi, dengan didampingi Ketua RT dan warga, petugas berhasil mengamankan AN. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat lembar potongan plastik klip bening sisa pakai, delapan lembar uang pecahan Rp5.000, dua belas lembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo warna merah dan Redmi warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada HE seharga Rp150.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya diketahui berstatus sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Operasi Pekat Musi 2026 ini menjadi momentum untuk membersihkan penyakit masyarakat, termasuk narkoba, yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Mari bersama kita jaga Kota Prabumulih agar bersih dari narkoba,” pungkas AKP Muhammad Arafah
















