BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Ruang sidang PN Surakarta sempat diwarnai adu argumen hukum saat dr. Tifa hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi, Selasa (24/2). Tim hukum Jokowi secara terbuka menyatakan keberatan atas kehadiran dr. Tifa di kursi saksi ahli.
“Kami keberatan karena yang bersangkutan merupakan tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus yang berkaitan dengan pokok perkara ini,” tegas YB Irpan, kuasa hukum Jokowi.
Meski ada penolakan, Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi mengambil jalan tengah. Hakim memperbolehkan proses persidangan berlanjut, namun mencatat keberatan tim hukum Jokowi untuk dimasukkan ke dalam berkas kesimpulan. Di sisi lain, saksi ahli lainnya, Bonatua Silalahi, melenggang tanpa hambatan dan tetap memberikan keterangannya di hadapan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sebagai informasi, sengketa hukum ini bermula dari gugatan dua alumnus UGM yang mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi, sebuah isu yang terus dikawal ketat oleh publik hingga saat ini.

















