Example floating
Example floating
Example 468x60
AcehBerita

YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat: Mediasi di Mess TNI, Kuasa Hukum “Dihapus”, Korban Tertunduk Ketakutan

55
×

YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat: Mediasi di Mess TNI, Kuasa Hukum “Dihapus”, Korban Tertunduk Ketakutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID ACEH | Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Aceh Barat menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses mediasi kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ali Akbar (19), pelajar SMA Muhammadiyah Aceh Barat, yang diduga melibatkan dua oknum TNI (ayah dan anak). Mediasi digelar tertutup di mess TNI dan berujung pada kesepakatan damai Rp45 juta.

YBHA menilai proses tersebut sarat tekanan dan berpotensi mengabaikan hak korban.

Kuasa Hukum Dilarang Masuk

Meski korban telah menandatangani surat kuasa resmi, kuasa hukum dari YBHA disebut tidak diizinkan mendampingi saat mediasi. Bahkan, ayah korban dikabarkan menyatakan bahwa korban tidak memiliki kuasa hukum, padahal terdapat bukti penandatanganan surat kuasa.

Direktur YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat, Ahhadda, menyebut hal ini sebagai bentuk penghilangan hak hukum korban.

Pendampingan hukum bukan formalitas. Jika dihilangkan, korban berpotensi berdiri sendiri dalam situasi penuh tekanan, tegasnya.

Korban Diduga Mengalami Tekanan Psikologis
Berdasarkan keterangan saksi, korban terlihat tertunduk, menutup wajah, dan hampir tidak berbicara selama mediasi. YBHA menilai kondisi tersebut menunjukkan tekanan psikologis berat sehingga patut dipertanyakan apakah kesepakatan lahir dari kehendak bebas.

Dugaan Pengondisian dan Peran Aparatur Gampong

Sehari sebelum mediasi, ayah dan ibu tiri korban disebut dibawa aparatur Gampong Panggong ke mess TNI untuk pertemuan tertutup tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan keluarga besar. Sementara itu, keluarga besar—termasuk nenek korban—menolak perdamaian dan menginginkan proses hukum tetap berjalan.

Namun, dalam mediasi hanya sebagian keluarga yang hadir. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan keputusan damai tersebut.

Rp45 Juta: Perdamaian atau Kompromi?
Kesepakatan damai senilai Rp45 juta dinilai YBHA perlu ditinjau ulang, mengingat kondisi mental korban saat proses berlangsung. Menurut mereka, penyelesaian kasus kekerasan harus memastikan korban benar-benar bebas dari tekanan.

Alarm bagi Supremasi Hukum
YBHA menegaskan, jika benar terjadi penghilangan pendampingan hukum dan tekanan dalam mediasi, maka hal ini menjadi alarm serius bagi perlindungan warga sipil dan supremasi hukum.

Perlindungan hukum harus menjamin korban merasa aman, bukan tertekan, pungkas Ahhadda.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *