Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKabupaten Pesisir BaratProvinsi Lampung

Langkah Strategis Pengamanan Aset, Pendataan Tanah Pemerintah di Pesisir Barat Diperkuat

15
×

Langkah Strategis Pengamanan Aset, Pendataan Tanah Pemerintah di Pesisir Barat Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PESISIR BARAT LAMPUNG | Status tanah yang tidak jelas bisa berdampak langsung pada masyarakat. Pembangunan sekolah dapat terhambat, layanan kesehatan terganggu, hingga fasilitas umum berisiko terseret persoalan hukum. Untuk mencegah hal itu, pengamanan aset tanah pemerintah menjadi langkah penting yang kini diperkuat di Kabupaten Pesisir Barat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat menggelar sosialisasi pembangunan basis data tanah pemerintah melalui kegiatan INTIP Partisipatif Tahun Anggaran 2026. Program ini bertujuan memastikan seluruh tanah milik instansi pemerintah terdata secara akurat, terverifikasi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

INTIP Partisipatif (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) melibatkan langsung pengelola Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), serta Barang Milik Desa. Pendekatan ini dilakukan untuk menyatukan dan memvalidasi data lintas instansi agar tidak terjadi tumpang tindih, kekeliruan administrasi, maupun potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Muhammad Ihsan, S.H., menegaskan bahwa pendataan yang komprehensif adalah fondasi perlindungan aset publik.

“Tanah pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, potensi konflik dapat ditekan sejak dini,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak persoalan lahan berawal dari data yang belum lengkap atau belum terdokumentasi dengan baik. Karena itu, pembaruan dan validasi basis data menjadi langkah preventif agar pelayanan publik tidak terganggu akibat persoalan pertanahan.

Sosialisasi ini diikuti sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar proses inventarisasi berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.

Bagi masyarakat, penguatan basis data tanah pemerintah berarti perlindungan terhadap fasilitas publik yang digunakan setiap hari, mulai dari sekolah, layanan kesehatan, hingga sarana pelayanan lainnya. Kepastian hukum atas lahan tersebut menjadi jaminan bahwa pembangunan dan pelayanan dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Melalui INTIP Partisipatif 2026, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu mencegah sengketa sejak dini sekaligus menjaga aset publik tetap aman untuk kepentingan bersama.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60