BERITAOPINI.ID PALLEMBANG SUMSEL | Koalisi Peduli Keadilan Sumatera Selatan (KPK Sumsel) menyampaikan pernyataan sikap dan lima tuntutan kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam aksi yang digelar di Kantor DPRD Sumsel, Palembang, Jumat (27/2/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan konstitusional atas sejumlah persoalan yang dinilai mencederai rasa keadilan publik serta mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan di berbagai sektor program negara.
Aksi yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berlangsung panas. Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan pemuda menyampaikan orasi secara bergantian. Kobaran api dari ban motor yang dibakar sebagai alat peraga aksi tampak menyala di halaman kantor DPRD. Pembakaran ban tersebut disebut sebagai simbol kekecewaan atas berbagai persoalan yang dinilai belum mendapat penyelesaian serius dari pemerintah.
Lima Tuntutan KPK Sumsel
Dalam pernyataan sikapnya, KPK Sumsel menyampaikan lima poin tuntutan utama:
- Menolak Program MBG (Maling Berkedok Gizi)
KPK Sumsel menilai program peningkatan gizi tidak boleh dijadikan tameng untuk praktik penyimpangan anggaran, manipulasi data, mark-up, maupun distribusi yang tidak tepat sasaran. Dugaan ketidakterbukaan serta kasus keracunan massal di sejumlah sekolah disebut menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam pelaksanaan program tersebut.
Massa menuntut pelaksanaan program gizi yang transparan dan akuntabel, audit independen yang hasilnya dibuka ke publik, serta penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan korupsi. Jika terbukti cacat secara hukum dan moral, KPK Sumsel mendesak agar skema program tersebut dihentikan dan dibubarkan. - Menolak Perampasan Tanah Warga untuk Pembangunan Batalyon TNI
KPK Sumsel menegaskan bahwa pengambilalihan tanah tanpa proses hukum yang sah melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia. Mereka mencontohkan konflik agraria yang terjadi di Pasuruan (Jawa Timur) dan Luwu Utara (Sulawesi Selatan) sebagai preseden penting agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan pendekatan militer.
Massa mendesak penghentian klaim lahan sepihak dan meminta agar sengketa diselesaikan melalui pengadilan serta mekanisme hukum agraria yang berlaku. - Mendesak Pengusutan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kerusuhan Agustus 2025
KPK Sumsel meminta pengusutan secara transparan dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kerusuhan Agustus 2025 yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas umum. Penegakan hukum dinilai harus menjunjung profesionalitas, netralitas TNI, serta supremasi sipil sebagaimana diamanatkan konstitusi. - Mendesak Pembubaran Koperasi Desa Merah Putih
KPK Sumsel menduga adanya penyimpangan dana dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Indikasi tersebut antara lain tidak transparannya laporan keuangan, tidak rutin dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), dugaan mark-up, serta tidak berfungsinya badan pengawas koperasi.
Jika terbukti melanggar Undang-Undang Perkoperasian dan unsur tindak pidana korupsi, mereka mendesak pembubaran koperasi serta proses hukum terhadap pihak terkait. - Menuntut Proses Hukum terhadap Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Tual, Maluku
KPK Sumsel menuntut penegakan hukum seberat-beratnya terhadap oknum aparat yang diduga melakukan kekerasan di Tual, Maluku. Mereka menegaskan aparat seharusnya melindungi masyarakat dan bukan menjadi pelaku kekerasan. Penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Orasi Massa: “Jangan Khianati Rakyat”
Sejumlah orator menyampaikan pidato dengan nada tegas dan penuh semangat. Andika Maulana dalam orasinya menyatakan, “Kami tidak akan diam ketika anggaran rakyat diduga diselewengkan. Program atas nama gizi tidak boleh berubah menjadi ladang korupsi. Rakyat butuh keadilan, bukan pencitraan.”
Sementara itu, Indra Kusumah menegaskan, “Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan merampas tanahnya atau membiarkan aparat menyalahgunakan kekuasaan. Jika hukum tumpul ke atas, kami akan terus turun ke jalan.”
Suasana aksi sempat memanas, namun tetap dalam pengawalan aparat kepolisian dan berlangsung kondusif hingga perwakilan massa diterima audiensi di ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Sumsel.
Pernyataan Koordinator Aksi
Koordinator aksi, M. Rayhan, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian moral dan sosial.
“Aksi ini adalah panggilan hati nurani. Kami menuntut transparansi, keadilan, dan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap mengawal dan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” ujar Rayhan.
Senada dengan itu, M. Zelvan menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa aspirasi ini tidak berhenti di ruangan ini saja. DPRD harus menjadi corong rakyat dan menyampaikan tuntutan ini hingga ke tingkat pusat. Kami akan terus mengawal sampai ada langkah konkret.”
DPRD Janji Tindak Lanjuti
Aspirasi massa diterima langsung dalam rapat yang dipimpin oleh M. Nasir, Wakil Komisi III DPRD Sumsel dari Fraksi Golkar Dapil Banyuasin, bersama anggota Banmus dari Fraksi PDI Perjuangan, Sekretaris DPRD Sumsel, unsur kepolisian, serta perwakilan media.
Dalam pernyataannya, M. Nasir menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan. Ini akan kami laporkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan akan kami kaji secara khusus dalam rapat paripurna. Hasilnya akan diteruskan ke DPR RI secepatnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat ruang pembahasan yang proporsional dan sesuai koridor hukum.
KPK Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengawal isu-isu tersebut hingga terdapat langkah konkret dari pihak terkait, sebagai bentuk komitmen terhadap tegaknya keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.


















