ERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Proyek pembangunan Puskesmas Talang Ubi senilai hampir Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2026 mulai menjadi sorotan publik. Kamis 05 Maret 2026
Sejumlah aspek dalam proyek tersebut memunculkan pertanyaan, mulai dari proses tender ulang, efisiensi anggaran yang sangat kecil, hingga metode pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan dokumen pengadaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI, paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas Talang Ubi memiliki pagu anggaran Rp 6.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp5.999.999.842. Setelah proses pengadaan selesai, proyek tersebut dikontrakkan dengan nilai Rp5.969.687.000.

Jika dibandingkan dengan pagu anggaran, selisih antara nilai kontrak dengan HPS hanya sekitar Rp30 juta atau kurang dari satu persen. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi penawaran yang sangat dekat dengan nilai HPS kerap menjadi perhatian karena menunjukkan tingkat efisiensi anggaran yang sangat kecil.
Dokumen pada sistem pengadaan juga menunjukkan bahwa proyek ini sempat mengalami tender ulang. Dalam keterangan sistem disebutkan bahwa pada tender pertama tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Tender ulang sendiri merupakan mekanisme yang diperbolehkan dalam regulasi pengadaan pemerintah. Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut sering menjadi titik perhatian pengamat pengadaan karena dapat memengaruhi dinamika persaingan dalam proses tender.
Publik biasanya mempertanyakan bagaimana proses evaluasi pada tender pertama hingga seluruh peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Metode Pekerjaan Jadi Perbincangan Sorotan lain muncul dari kondisi pekerjaan di lapangan pada tahap awal pembangunan. Dari pantauan di lokasi proyek, pekerjaan pondasi terlihat masih dilakukan dengan metode manual, di mana sejumlah pekerja melakukan galian dan pekerjaan struktur dasar secara konvensional tanpa dukungan peralatan mekanis yang signifikan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan. Pasalnya, proyek pembangunan fasilitas kesehatan dengan nilai kontrak hampir Rp6 miliar umumnya sudah didukung penggunaan peralatan mekanis untuk mempercepat pekerjaan struktur dasar. Perbedaan antara nilai proyek yang cukup besar dengan metode kerja yang terlihat sederhana tersebut jangan sampai menjadi bahan perbincangan publik terkait standar pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut.
Dalam dokumen uraian pekerjaan, pembangunan Puskesmas Talang Ubi memiliki masa pelaksanaan selama 300 hari kalender atau sekitar 10 bulan.
Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan pendahuluan, pembangunan gedung Puskesmas, serta pekerjaan lain sesuai spesifikasi teknis dan gambar perencanaan. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI.
Pentingnya Pengawasan Sebagai proyek yang menggunakan dana APBD, pembangunan fasilitas kesehatan ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu transparansi pelaksanaan proyek serta pengawasan terhadap kualitas pekerjaan menjadi hal yang sangat penting.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memastikan bahwa proyek tersebut benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Apalagi fasilitas kesehatan merupakan infrastruktur pelayanan dasar yang menyangkut langsung kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, saat dikonfirmasi menyampaikan ucapan istighfar. Ia menyatakan akan menegur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Astaghfirullah. Nanti saya tegur KPAnya,” ucap Ristanto.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak hukum (APH) dilingkup wilayah Pali, untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan teknis pengerjaan.


















