Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Bongkar Tafsir Pamflet Demo Solo, Ahli: Itu Sikap Politik, Bukan Pemicu Kerusuhan

20
×

Bongkar Tafsir Pamflet Demo Solo, Ahli: Itu Sikap Politik, Bukan Pemicu Kerusuhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (04/03/2026). Dalam persidangan yang bertepatan dengan 14 Ramadhan 1447 H ini, pihak penasihat hukum menghadirkan tiga saksi ahli untuk membedah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga ahli tersebut adalah St. Sunardi (Ahli Semiotika Sosial), Prof. Masduki (Ahli Komunikasi Digital), dan Dr. Herlambang P. Wiratraman (Ahli Hukum dan HAM). Mereka kompak menepis tuduhan bahwa pamflet digital dan hashtag #PolisiPembunuh menjadi pemicu kerusuhan di Solo pada akhir Agustus tahun lalu.

Tafsir Semiotika dan Realita Sosial St. Sunardi dalam kesaksiannya menggunakan teori Roland Barthes dan Umberto Eco untuk membedah pamflet yang menjerat terdakwa Bogi, Hanif, dan Daffa. Menurutnya, teks dalam pamflet tersebut adalah Intentio Lectories—sebuah ajakan untuk bersikap politik, bukan instruksi merusak.

“Perlu penelitian serius sebelum menyimpulkan teks sebagai penyebab kerusuhan. Solo meletup saat itu karena eskalasi nasional dan isu kematian driver ojol, bukan sekadar pamflet,” tegas akademisi Sanata Dharma tersebut.

Kritik ‘Anti-Sains’ dalam Peradilan Senada dengan Sunardi, Prof. Masduki menyebut logika yang menghubungkan pamflet dengan pengrusakan sebagai bentuk “Anti-Sains”. Ia menekankan adanya otonomi audiens dalam menerima pesan digital.

“Penalaran JPU melompat-lompat. Dalam komunikasi digital, audiens punya otonomi untuk setuju atau tidak. Tidak bisa langsung disimpulkan bahwa pamflet adalah penyebab tunggal kekacauan,” ujar Guru Besar UII Yogyakarta tersebut.

Bedah Hukum dan HAM Sementara itu, Dr. Herlambang P. Wiratraman merujuk pada Rabat Plan of Action untuk menjelaskan batasan penghasutan. Ia menegaskan bahwa hashtag ‘Polisi Pembunuh’ adalah pernyataan fakta atas peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan, bukan ajakan kekerasan (Actual Action).

Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, berharap kesaksian para ahli ini dapat meyakinkan majelis hakim bahwa ketiga kliennya tidak bersalah dan murni melakukan aksi ekspresi politik.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60