Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Rafly dan Rizky Dituntut 4 Bulan 15 Hari Sejak Didakwa Sebagai Perusak Fasilitas Saat Demo

37
×

Rafly dan Rizky Dituntut 4 Bulan 15 Hari Sejak Didakwa Sebagai Perusak Fasilitas Saat Demo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Terdakwa pembawa Molotov dalam sidang Demo Agustus 2025 resmi divonis 4 bulan 15 hari. (08/03/2026).

Kedua terdakwa dalam nomor perkara 343-344/Pid.B/PN.Skt adalah Muhammad Rafly Adriansyah alias Kipli (22) dan Rizki Ardiansyah (22) didakwa kendati terlibat dalam aksi pelemperan dan perusakan fasilitas umum di beberapa titik di Kota Surakarta.

Tim penasihat hukum terdakwa secara tegas menyatakan keberatan atas status hukum yang dijatuhkan kepada klien mereka. Made Ridho, salah satu kuasa hukum dari LBH Soratice Solo, menilai adanya ketidakteraturan dalam prosedur penangkapan dan penahanan.

Sebagai informasi, kasus besar demo Solo Agustus 2025 ini dibagi menjadi dua berkas perkara berbeda. Selain perkara Rafly dan Rizki, perkara kedua (nomor 1-2/Pid.B/2026/PN) melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Daffa Labiddullah, Hanif Bagas, dan Bogi Setyo, yang didakwa dengan pasal penghasutan.

Menurut Syauqi Libriawan, kedua kliennya hanya akan mendapatkan kurungan selama lima hari. “Rizky dan Rafly sudah diputus 4 bulan 15 hari. Atas hal itu, ya kami menerimanya, karena mengingat 15 hari setelah putusan dibacakan, para terdakwa yang statusnya terpidana akan bebas,” jelas Syauqi pada (08/03).

Ketika ditanyai apa langkah selanjutnya setelah vonis, Syauqi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding.

“Untuk putusan Rizky dan Rafly, kami tidak mengajukan banding. Tapi ini jadi bukti bahwa mereka tetap dinyatakan bersalah, sekalipun mereka segera selesai masa tahanannya,” Pungkas Syauqi.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60