Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Sidang Demo Agustus 2025 Undang Saksi Ahli, Penasihat Hukum : Kuatkan Solidaritas Jangan Takut

51
×

Sidang Demo Agustus 2025 Undang Saksi Ahli, Penasihat Hukum : Kuatkan Solidaritas Jangan Takut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Tiga orang saksi didatangkan dalam sidang Demo Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (08/03/2026). Sidang yang berlangsung selama kurang lebih empat bulan sejak penengkapan ini, masih berlanjut untuk mencari keadilan.

Dalam sidang lanjutan ini pihak tergugat berkesempatan mengundang tiga saksi ahli, antara lain Dewi Handayani, Andreas Budi Wiyanta dan Trisno Rahardjo. Masing-masing adalah ahli Psikolog, Sosiologi dan Kriminologi.
Tiga terdakwa Daffa Labidullah Darmaji, Bagi Setyo Bumo dan Hanif Bagas Utama di mana dijerat pasal 247 atau pasal 246 pasal 20 UU No. 1/2024 KUHP, saksi ahli mempertanyakan terkait tuduhan jaksa penuntuk umum.
Mulanya sidang berlangsung di Oemar Seno Adji. Kendati protes menyeruak, karena tidak ada fasilitas speaker di ruang Oemar Seno Adji, sidang dialihkan ke ruang Soerjadi.

Kurang lebih puluhan hadirin mempatkan ruang sidang. Para saksi ahli membeberkan keterangan untuk menanggapi flyer. Jaksa Penuntut Umum menanggap bahwa flyer yang disebarkan pada 29 Agustus 2025 malam, sebagai penyebab kota Solo pecah. Syahdan, ia menunjuk para terdakwa sebagai dalang dari kerusakan.
Penasihat Hukum ketiga terdakwa mengatakan bahwa keputusan untuk mengundang para ahli diputuskan secara kolektif. Mohammad Badrus Zaman mengatakan bahwa dalam mengundang saksi ahli ini bekerja sama dengan Aliansi Advokat Anti Kriminalisasi. Melalui tukar ide itu, mereka memutuskan untuk menggandeng beberapa saksi ahli untuk membuktikan bahwa ketiga terdakwa bukanlah seorang kriminal.

Syauqi Libriawan selaku penasihat hukum mengambil serpihan maksud dari para Saksi Ahli. “Kaitannya dengan ahli psikologi bahwa adanya asesmen lebih mendalam. Ketika tidak asesmen itu, maka tidak bisa dijadikan bukti valid di mana flyer menyebabkan kericuhan,” jelas Syauqi.

Sejauh ini, pihak Jaksa Penuntut Umum menekankan Flyer itu sebagai penyebab kericuhan dalam Demo Agustus 2025.

Dugaan penghasutan dan pembikin ricuh ini menyengat LBH Yogyakarta untuk bersikap. Rakha selaku perwakilan dari LBH Yogya dan turut mendampingi kasus ini mengatakan bahwa kedatangannya ke Solo sebagai penggilan Nurani, ketika aktivis demokrasi dipenjarakan.

“Anak muda harus bersikap kritis, tidak ada alasan untuk dibui dan dikriminalisasi,” papar Rakha.
Penyereta tiga pejuang demokrasi ke meja peradilan ini, menurut Rakha sebagai lahirnya rezim ketakutan. “Rezim akan membuat makna-makna ketakutan, agar menghadirkan respon kontra terhadap kebebasan berpendapat,” tukas Rakha.

Rakha menghimbau kepada muda-mudi agar tidak takut dalam menyampaikan pendapat. “Pendapat adalah kebebasan, muda-mudi tidak boleh takut setitikpun,” jelasnya.
Selain itu, Rakha mengajak kepada muda-mudi agar bersolidaritas untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan terburuk seperti kriminalisasi aktivis.

Sidang akan berlangsung Kembali pada 11 Maret 2026 dengan mendatangkan beberapa saksi ahli.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60