Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Gerbang “Rumah Rakyat” Terkunci Bagi Pers, Ada Apa dengan Pertemuan Asgianto dan Heri Amalindo Malam Ini?

21
×

Gerbang “Rumah Rakyat” Terkunci Bagi Pers, Ada Apa dengan Pertemuan Asgianto dan Heri Amalindo Malam Ini?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL |Wartawan Tintamerah.co, Efran, dilarang masuk saat hendak meliput pertemuan Bupati PALI Asgianto dengan mantan Bupati Heri Amalindo di Guest House Rumah Dinas Bupati. Meski sempat diarahkan petugas Pol PP dari pintu depan ke pintu belakang dengan alasan “pintu depan khusus Bupati”, akses tetap ditutup rapat tanpa alasan jelas. Selasa (24/3/2026)

PALI | Slogan “Rumah Dinas adalah Rumah Rakyat” yang sempat digemakan Bupati PALI, Asgianto, kini dipertanyakan keabsahannya. Janji transparansi yang diumbar saat dinyatakan unggul dalam Pilkada PALI 2024 silam luntur dan terkesan hanya menjadi “omon-omon” belaka.

Fakta pahit ini dialami langsung oleh wartawan Tintamerah.co, Efran, yang tertahan dan dilarang masuk oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Rumah Dinas Bupati PALI, Komperta Pendopo, Selasa malam (24/3/2026).

Kronologi Pengadangan: Dialihkan Lalu Ditolak

Kejadian bermula saat Efran hendak melakukan peliputan agenda pertemuan antara Bupati PALI aktif, Asgianto, dengan mantan Bupati PALI, Heri Amalindo. Awalnya, Efran mencoba masuk melalui gerbang depan dan meminta izin secara baik-baik kepada personel Pol PP yang berjaga.

Namun, setelah petugas tersebut melakukan koordinasi yang cukup lama dengan atasannya, akses tetap tidak diberikan secara langsung. Petugas justru mengarahkan awak media untuk memutar melalui pintu belakang.

“Pintu depan khusus Bupati,” ujar Efran menirukan pernyataan personel Pol PP tersebut saat itu kepada media ini, Selasa (24/3/2024).

Berharap mendapatkan akses melalui jalur yang disarankan, Efran bergegas menuju pintu belakang Guest House. Namun nyatanya, hasilnya sama saja. Di sana, ia kembali diadang dan dilarang masuk dengan alasan instruksi atasan.

Kritik Pedas: Wartawan Saja Dilarang, Apalagi Rakyat Biasa?

Menanggapi pengadangan sistematis ini, Efran melontarkan kritik keras terhadap sikap tertutup pihak rumah dinas. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan matinya semangat transparansi di Kabupaten PALI.

“Wartawan saja yang jelas-jelas dilindungi undang-undang tidak diperbolehkan masuk ke ‘Rumah Aspirasi Rakyat’ ini, apalagi rakyat biasa? Ini sangat ironis,” cetus Efran dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum.

“Penghalangan terhadap wartawan ini jelas melanggar pasal dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diadang tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Pulang Tanpa Kepastian

Setelah mendapat perlakuan diskriminatif tersebut dan tidak mendapatkan kejelasan yang pasti dari pihak-pihak terkait di lingkungan rumah dinas, Efran akhirnya memutuskan untuk kembali pulang. Upaya untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat PALI terpaksa terganjal oleh tembok birokrasi yang tebal.

“Tidak ada guna menunggu jika pintu komunikasi sengaja ditutup. Ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Bumi Serepat Serasan,” tambahnya.

Esensi Pertemuan yang Misterius: Jangan Bodohi Rakyat!

Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik pastinya bertanya-tanya, apa sebenarnya esensi dan isi dari hasil pertemuan antara Asgianto dan Heri Amalindo malam ini? Mengapa harus diselimuti kerahasiaan yang begitu ketat?

Jangan sampai rakyat dibodohi hanya karena disuguhi tontonan birokrasi yang tidak pasti dan tidak transparan. Pertemuan dua tokoh besar di aset negara (Rumah Dinas) seharusnya menjadi informasi publik, bukan agenda gelap yang dijauhkan dari pantauan mata rakyat.

Menagih Janji “Rumah Aspirasi” Asgianto

Penghalangan ini berbanding terbalik 180 derajat dengan komitmen yang pernah disampaikan Asgianto sendiri. Mengutip laporan Sripoku.com pada Selasa (3/12/2024), Asgianto dengan tegas memberikan janji manis kepada publik:

“Saya akan memfungsikan rumah dinas lebih dari sekadar tempat tinggal pejabat. Rumah dinas akan selalu open didatangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,” tegas Asgianto saat itu.

Kini, publik bertanya-tanya: Apakah janji “selalu open” tersebut hanya berlaku untuk pencitraan, ataukah ada standar ganda dalam melayani akses informasi rakyat dan pers? Nyatanya, saat pers hendak menjalankan fungsi kontrol sosial, gerbang justru digembok rapat.

Saling Lempar Tanggung Jawab dan Bungkamnya Walpri

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kabag Prokopim PALI, Firman Irfama. Dalam keterangannya, Firman seolah melepas tanggung jawab dengan mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan pengawal pribadi (Walpri) Bupati.

“Ketemu sama Walpri, Yeri. Cuma nanti setelah Bapak ngobrol (selesai pertemuan),” ujar Firman singkat.

Namun, upaya untuk mendapatkan kejelasan dari pihak keamanan inti Bupati justru menemui jalan buntu. Walpri, kata Efran, saat dihubungi melalui sambungan telepon, tidak memberikan jawaban sama sekali hingga berita ini diturunkan.

Sikap bungkamnya pihak-pihak terkait ini semakin mempertebal kabut misteri di balik pertemuan malam ini. Padahal, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, tindakan menghambat atau menghalang-halangi tugas pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Jangan biarkan “Rumah Rakyat” berubah menjadi “Benteng Eksklusif” yang anti terhadap transparansi.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60