Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PalembangSumatera Selatan

Kejati Sumsel Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

20
×

Kejati Sumsel Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG SUMSEL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (27/03/2026) setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

 

Adapun delapan tersangka tersebut merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada kantor pusat bank pemerintah dengan berbagai periode jabatan antara tahun 2008 hingga 2017.

 

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam pengusutan perkara tersebut,” ujar dalam konferensi pers.

 

Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian kredit investasi kepada PT BSS dan PT SAL yang tidak sesuai ketentuan. Modus operandi yang dilakukan antara lain dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, sehingga menyebabkan kredit yang dikucurkan menjadi bermasalah.

 

Kasus ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit dengan nilai mencapai Rp760 miliar. Kemudian pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi serupa senilai Rp677 miliar.

 

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.

 

“Akibat penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut, fasilitas pinjaman kini berada pada kolektabilitas 5 atau kategori macet,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pasal primair maupun subsidair, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ketika Kompetensi Dikalahkan Koneksi, Dugaan Busuk di Balik…

Example 468x60