Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Tiga Terdakwa Demosntrasi Agustus 2025, Divonis Bebas

23
×

Tiga Terdakwa Demosntrasi Agustus 2025, Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis bebas untuk tiga teradakwa yang dituduh sebagai dalam kerusuhan pada demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.

Agus Darwanta selaku pimpinan majelis hakim, menyatakan Tiga terdakwa Adalah Daffa Labidullah Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26) dan Bogi Setyo Bumo (28) dinyatakan tidak bersalah.

Berkaitan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan para terdakwa untuk membebaskan tahanan, memulihkan harkat dan martabat, dan mengembalikan bukti yang telah disita. Adapun untuk biaya perkara, seluruhnya ditanggung oleh negara.

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat mereka, serta mengembalikan barang bukti yang telah disita. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kata Agus dari ketiga terdakwa itu tidak ditemukan niat memicu kericuhan. Aksi yang mulanya beruba solidaritas untuk menyalakan lilin kemudian berubah menjadi gagal, bukan murni berasal dari ketiga terdakwa.

Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Syauqi Libirawan menyambut baik Keputusan majelis hakim.

“Alhamdulliah majelis hakim memutus tidak bersalah. Atas Keputusan itu, kami mengawal eksekussinya mengawal keluarnya ketiga orang tersebut,” jelas syauqi.

Kemudian saat ditanyai apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melayangkan banding, setelah Keputusan hakim, pihaknya mengaku akan menyiapkan beberapa langkah taktis.

“Sebelumnya kami belum mendengar Keputusan untuk banding, namun bila saja akan mengajukan banding, kami akan mengajukan kontra memori banding,” jelas Syauqi.

Adapun kontra memori banding merupakan surat untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi agar mematuhi Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta.

Vonis bebas ini merupakan rangkaian panjang persidangan yang menyita perhatian, atas pentingnya demokrasi. Bebasnya ketiga terdakwa disambut ratusan pengunjung, menurut Syauqi beberapa tokoh penting hadir untuk mendukung vonis bebas ini, salah satunya Adalah Anto Botok dari Pati Jawa Tengah.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60