Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PrabumulihSumatera Selatan

Mantan Anggota DPRD Prabumulih Terancam Jemput Paksa, 3 Kali Tidak Hadir

50
×

Mantan Anggota DPRD Prabumulih Terancam Jemput Paksa, 3 Kali Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID ‎PRABUMULIH SUMSEL |Penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPRD Kota Prabumulih, Eddy Rianto, kini memasuki babak baru yang krusial. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses hukum tampak terhambat lantaran tersangka sudah tiga kali mangkir dari agenda pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan status tersangka terhadap Eddy Rianto merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / V / 2024 / SPKT / RES PBM / POLDA SUMSEL. Ia diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

‎Namun, upaya penyidik Satreskrim Polres Prabumulih untuk menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan selalu menemui jalan buntu. Hingga panggilan ketiga, Eddy Rianto tidak kunjung menampakkan batang hidungnya. Melalui komunikasi telepon dengan pihak kepolisian, tersangka terus berdalih sedang dalam kondisi sakit setiap kali jadwal pelimpahan tiba.

‎”Ini sudah ketiga kalinya yang bersangkutan mangkir dari agenda pelimpahan P21. Alasannya selalu sakit, namun klaim tersebut terus diulang-ulang saat dihubungi petugas,” ujar sumber internal yang memantau kasus ini.

‎Ironisnya, di tengah klaim kondisi kesehatan yang menurun, beredar kabar bahwa tersangka justru berada di Jakarta. Kepergiannya ke Ibu Kota disebut-sebut dalam rangka “mencari keadilan” atas kasus yang menimpanya.

‎Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam menegaskan bahwa unsur-unsur yang ditemukan dalam perkara ini murni merupakan tindak Pidana, bukan ranah perdata sebagaimana mungkin diklaim oleh pihak tersangka. Hal ini diperkuat dengan keluarnya status P21 dari JPU yang menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup untuk disidangkan.

‎Awak media terus melakukan koordinasi intensif dengan Polres Prabumulih guna memantau perkembangan kasus yang menarik perhatian publik ini. Masyarakat menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

‎Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (KUHAP), jika tersangka terus mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa guna memastikan proses peradilan tetap berjalan.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60