Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Rawan Pelangi: Pemprov Sumsel Kecolongan Lagi, Diduga Hauling Ilegal Masih Lewati Jalur Satu Grup

23
×

Rawan Pelangi: Pemprov Sumsel Kecolongan Lagi, Diduga Hauling Ilegal Masih Lewati Jalur Satu Grup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Sekretaris DPD PGK Kabupaten PALI, Rawan Pelangi, kembali melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait aktivitas angkutan batubara di wilayah tersebut.

Ia menilai, meskipun telah ada larangan tegas penggunaan jalan umum serta pembatasan dispensasi crossing, praktik di lapangan justru menunjukkan dugaan pelanggaran yang terus berulang.

Berdasarkan surat resmi Pemprov Sumsel tertanggal 20 Februari 2026, diketahui bahwa dispensasi crossing jalan provinsi hanya berlaku selama satu bulan, yakni dari 21 Februari hingga 22 Maret 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas lintasan angkutan batubara di titik crossing seharusnya dihentikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi bahwa aktivitas hauling masih tetap berjalan pasca berakhirnya masa dispensasi tersebut.

“Ini jelas persoalan serius. Aturannya tegas, batas waktunya jelas. Tapi praktiknya masih saja dilanggar. Ini menunjukkan pemerintah provinsi kembali kecolongan,” tegas Rawan.

Lebih jauh, ia mengungkap dugaan bahwa aktivitas hauling tersebut memanfaatkan jalur milik PT Abani Andalus Energi (AAE), yang diketahui berada dalam satu grup dengan PT EPI.

“Salah satu jalur yang diduga digunakan adalah hauling milik PT AAE. Kita tahu PT AAE ini satu grup dengan PT EPI. Ini yang perlu ditelusuri lebih dalam, karena ada potensi penggunaan jalur dalam satu grup untuk tetap melanjutkan operasional,” ungkapnya.

Menurut Rawan, jika benar batubara PT BSE diangkut melalui jalur milik perusahaan yang terafiliasi dalam satu grup, maka hal tersebut patut diduga sebagai upaya mengakali regulasi.

“Jangan sampai ini menjadi celah permainan. Secara administratif seolah berbeda, tapi secara jaringan bisnis terhubung. Ini harus dibuka secara transparan,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut integritas pengawasan pemerintah serta keselamatan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas angkutan batubara.

PGK PALI pun mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

– Mengusut dugaan penggunaan jalur hauling milik PT AAE oleh pihak lain

– Menelusuri keterkaitan operasional antara PT BSE, PT AAE, dan PT EPI

– Menindak tegas seluruh aktivitas hauling yang melanggar ketentuan pasca berakhirnya dispensasi

“Kalau ini dibiarkan, maka aturan hanya akan jadi formalitas. Sementara praktik di lapangan terus berjalan tanpa kendali. Ini yang kami tidak inginkan,” tegas Rawan.

Ia juga menambahkan bahwa langkah penghentian sementara oleh Dishub PALI harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan total sistem pengawasan, bukan sekadar tindakan sesaat.

“Ini momentum untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Semua harus tunduk, tidak peduli itu satu grup atau tidak,” pungkasnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60