BERITAOPINI.ID PALI SUMATERA SELATAN| Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kronologis penggeledahan tersebut berawal adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penggeledahan tersebut ihwal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu perusahaan lantaran memonopoli pekerjaan proyek kontruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun 2025 sebanyak 22 paket pekerjaan.
“Jadi berawal adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri PALI terkait penyedia jasa yang memonopoli pekerjaan di organisasi perangkat daerah kabupaten PALI tahun anggran 2025,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elbert, saat jumpa pers di kantornya, Senin (6/4/2026).
Atas informasi tersebut, Enggi mengatakan pihaknya memastikan kebenaran atas informasi tersebut. Pada bulan Januari 2026, Kejari PALI melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Kemudian pada akhir bulan Maret 2026, penyidik melakukan gelar perkara ditemukan adanya peristiwa diduga sebagai tindak pidana korupsi,” katanya.
Dugaan korupsi tersebut menyangkut sejumlah komponen. “Dugaaan perbuatan melawan hukum. Jadi pada saat penyelidikan ditemukan adanya indikasi bahwa pemenangan terhadap perusahaan tidak sesuai ketentuan,” katanya.
“Setelah itu adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Jadi kita naikan ke tingkat penyidikan. Setelah ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kejari PALI meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” sambungnya.
Enggi menjelaskan dugaan korupsi tersebut lantaran satu perusahaan memenangkan pekerjaan paket kontruksi pada tahun 2025 sebanyak 22 paket pekerjaan. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
“Di sini ada satu perusahaan yang memenangkan 20 sampai 22 kegiatan,” tandasnya.


















