BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL |Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kota Prabumulih, Eddy Rianto, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang di tingkat kepolisian, berkas perkara politisi tersebut kini resmi dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih untuk proses hukum selanjutnya.
Proses pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan bahwa seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih dari penyidik Polres Prabumulih ke Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Kasi Intelijen mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersebut. Pihaknya menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan agar kasus ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan status tersangka terhadap Eddy Rianto merujuk pada laporan kepolisian dengan nomor: LP / B / 152 / V / 2024 / SPKT / RES PBM / POLDA SUMSEL. beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Eddy Rianto diduga kuat melakukan tindakan yang merugikan pihak pelapor melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Yang mana Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Barang Bukti sejumlah dokumen pendukung transaksi dan percakapan terkait dugaan penipuan telah diamankan sebagai penguat dakwaan di persidangan nanti.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa memandang latar belakang jabatan tersangka sebagai mantan wakil rakyat.
”Kami memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur (SOP). Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan tunggakan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar perwakilan penyidik saat dikonfirmasi media.
Pasca pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Sementara itu, status penahanan tersangka akan menjadi kewenangan penuh pihak Kejaksaan selama masa penuntutan sebelum jadwal sidang perdana ditetapkan oleh majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Nanas, mengingat figur tersangka yang pernah menduduki kursi legislatif. Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum di balik dugaan penipuan yang menjerat sang mantan legislator tersebut.


















