Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PalembangSumatera Selatan

Mahar Nikah, Ikuti Gengsi Atau Ajaran Nabi ?

31
×

Mahar Nikah, Ikuti Gengsi Atau Ajaran Nabi ?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALEMBANG SUMSEL | Di tengah masyarakat, ada semacam anggapan bahwa nilai seorang perempuan kerap diukur dari latar belakang pendidikan, pekerjaan dan diukur dari status sosialnya. Dari cara pandang ini, muncul asumsi bahwa semakin tinggi pendidikan dan karier seorang perempuan, maka semakin tinggi pula mahar dan biaya pernikahan yang “layak” untuknya. Akibatnya, mahar tidak lagi sekadar simbol penghormatan dalam pernikahan, tetapi berubah menjadi semacam standar nilai yang harus “disesuaikan” dengan status tersebut. Dalam sebagian keadaan, mahar yang semestinya menjadi simbol penghormatan dan kesepakatan justru berubah menjadi ukuran gengsi atau tuntutan sosial, sehingga pihak laki-laki merasa tertekan dan akhirnya mundur atau menunda.

Kali ini kita hanya bicara soal Mahar belum termasuk biaya penyelenggaran resepsi pernikahan yang menuruti gengsi kekinian atau mengikuti ajaran Baginda Nabi Muhammad Saw melalui ajaran para ulama.

Mahar merupakan kewajiban, adapun dasar kewajiban mahar dalam Al-Qur’an :

‎
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” [QS. An-Nisa (4)]

Mahar dapat dipahami sebagai berikut:

‎
وَالصَّدَاقُ: هُوَ الْعِوَضُ الْمُسْتَحَقُّ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ

Artinya, “Shadaq (mahar) adalah imbalan yang wajib diberikan dalam akad pernikahan.” (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1994], juz IX, halaman 393

Mengutip keterangan dalam al-Fiqh al-Manhaji, mahar didefinisikan sebagai:

‎
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح

Artinya: “Mahar adalah harta yang wajib diberikan calon suami kepada calon istri sebab akad nikah.” (Mushthafa al-Khin, dkk, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], jilid IV, hal. 77).

Di dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa:

‎عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (رواه أحمد) ضعيف

Artinya: Dari Aisyah RA bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar dan dalam memberikan kasih sayang.(HR. Ahmad)

Islam mewajibkan mahar kepada suami untuk menjaga kehormatan wanita, agar ia tidak sampai mengorbankan martabatnya demi mengumpulkan harta yang akan diberikan sebagai mahar kepada laki-laki, sebagaimana dijelaskan oleh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syharbiji dalam Al-Fiqhul Manhaji Jilid IV (Damaskus, Darul Qalam, cetakan ke-III, 1992: 75).

Sejalan dengan itu, Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin yang mengutip Hadis Nabi Muhammad Saw menjelaskan pentingnya meringankan mahar:

‎الرابعة أن تكون خفيفة المهر، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خير النساء أحسنهن وجوهاً وأرخصهن مهوراً، وقد نهى عن المغالاة في المهر

(Imam Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumuddin, Juz 2)

Artinya, dianjurkan agar mahar itu ringan. Rasulullah SAW bersabda bahwa sebaik-baik wanita adalah yang paling baik wajahnya dan paling ringan maharnya, serta beliau melarang berlebih-lebihan dalam mahar.

Tujuan mahar sendiri adalah menunjukkan bahwa laki-laki serius dan bertanggung jawab dalam membangun rumah tangga.

Mahar yang mudah atau ringan bukan berarti merendahkan wanita, justru menunjukkan kemuliaan syariat Islam yang tidak menjadikan perempuan sebagai objek nilai materi. Mahar adalah bentuk penghormatan dan tanggung jawab, bukan harga yang menentukan derajat seseorang.

Konsep “mudah” dalam mahar bukan berarti harus kecil tetapi disesuaikan dengan kemampuan laki-laki. Jika seorang laki-laki mampu memberikan mahar yang besar tanpa memberatkan dirinya.

Dari sebuah Hadits Rasulullah Saw

Abu Salamah bin Abdurrahman dia bercerita:

سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ أَتَدْرِي مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ

“Saya pernah bertanya kepada ‘Aisyah, istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam; “Berapakah mahar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?” Dia menjawab; “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu nasy itu?” Abu Salamah berkata; Saya menjawab; “Tidak.” ‘Aisyah berkata; “Setengah uqiyah, jumlahnya sama dengan lima ratus dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk masing-masing istri beliau.”” (HR. Muslim)

Dalam pandangan Imam Hanafi batasan minimal mahar adalah 10 dirham dan menurut Imam Malik batasan mahar adalah 1/4 dinar atau 3 dirham. Tetapi Imam Syafi’i dan Imam Ahmad tidak ada batasan mengenai minimum mahar dan maksimal mahar.

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa:

‎ سَنُّ عَدَمُ النُّقْصِ عَنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ، وَعَدَمُ الزِّيَادَةِ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ

Artinya, “Disunnahkan mahar tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham murni.” (Syaimh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qorib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 234).

Namun jika lebih dari ini bukan berarti tidak boleh yang terpenting ketulusan. Bagi pihak laki-laki tidak memberikan sesuatu yang dianggap merendahkan dan bagi pohak perempuan adalah memudahkan laki-laki.

Sebagaimana Imam Ibnu Mundzir menegaskan bahwa mahar, baik besar maupun kecil, sah selama disepakati dengan tulus (Al-Isyraf ala Madzahibul Ulama, [Saudi: Dar Madarij, 2019], Juz V, hlm. 35

Bahkan Pemerintah Indonesai melalui Pasal 31 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan

“Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.”

Hal ini merupakan tolak ukur bahwa mahar tidak harus memberatkan apalagi telah saling mencintai satu sama lain.

Syaikh Wahbah Az-zuhayli menjelaskan:

‎لكن يسن تخفيف الصداق وعدم المغالاة في المهور، لقوله صلّى الله عليه وسلم : «إن أعظم النكاح بركة أيسره مؤونة» وفي رواية «إن أعظم النساء بركة أيسرهن صداقاً» وروى أبو داود وصححه الحاكم عن عقبة بن عامر حديث: «خير الصداق أيسره» والحكمة من منع المغالاة في المهور واضحة وهي تيسير الزواج للشباب، حتى لا ينصرفوا عنه، فتقع مفاسد خلقية واجتماعية متعددة، وقد ورد في خطاب عمر السابق: «وإن الرجل ليغلي بصدقة امرأته حتى يكون لها عداوة في قلبه

“Kita disunahkan untuk meringankan mahar dan tidak memahalkan maskawin karena sabda Rasulullah SAW: Perkawinan yang paling tinggi keberkahannya adalah perkawinan yang peling ringan ongkosnya. Di lain riwayat: Wanita yang paling tinggi keberkahannya adalah ia yang menetapkan ringan maharnya. Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang disahihkan oleh Al-Hakim dari Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda: Mahar terbaik adalah maskawin yang paling ringan. Sementara hikmah di balik larangan untuk memahalkan mahar sudah jelas, yaitu memudahkan jalan para pemuda untuk kawin sehingga mereka tidak berpaling dari syariat perkawinan yang potensial memicu sejumlah masalah moral dan sosial. Umar bin Al-Khatthab jelas mengatakan: Seorang pria mendapati ketinggian harga mahar istrinya sehingga muncul benih permusuhan di dalam hatinya terhadap sang istri. ”

(Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman: 256).

Penting untuk memahami bahwa pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang luhur, bukan semata-mata aspek material. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

‎وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang.”

(QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah mewujudkan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat, bukan semata-mata kepentingan duniawi seperti harta dan status sosial.

Dalam hal ini, para ulama telah memberikan peringatan agar tidak menjadikan aspek duniawi sebagai tujuan utama dalam pernikahan. Imam Sufyan bin ‘Uyainah رحمه الله berkata:

“Barang siapa menikah karena mengejar jabatan, maka ia akan ditimpa kehinaan. Barang siapa menikah karena harta, maka ia akan ditimpa kemiskinan. Dan barang siapa menikah karena agama, maka Allah akan mengumpulkan baginya kemuliaan dan harta bersama agamanya.”

(Imam Abu Nu‘aim al-Ashfahani, Hilyatul Auliya’, Juz 7, hlm. 289)

Sejalan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, Rasulullah ﷺ juga memberikan pedoman yang jelas dalam memilih pasangan, khususnya bagi wali. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

‎إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (wanita kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut. Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”

(HR. Tirmidzi)

Hadits ini menegaskan bahwa standar utama dalam menerima lamaran adalah agama dan akhlak, bukan semata-mata kekayaan atau status sosial. Penolakan terhadap calon yang baik agamanya hanya karena faktor materi dapat berakibat pada munculnya berbagai kerusakan sosial, seperti tertundanya pernikahan, meningkatnya pergaulan bebas, hingga rusaknya tatanan moral masyarakat.

Di sisi lain, persoalan rezeki dalam pernikahan tidak seharusnya menjadi penghalang utama, selama calon mempelai telah memiliki kesiapan dasar, baik secara finansial maupun mental. Islam tidak menuntut kekayaan yang berlebihan, melainkan kemampuan untuk menunaikan kewajiban dasar dalam rumah tangga.

Hal ini sejalan dengan prinsip tawakal dalam Islam, bahwa rezeki merupakan ketetapan Allah SWT yang akan dilapangkan bagi hamba-Nya yang menempuh jalan yang benar, termasuk melalui pernikahan. Sebagaimana firman Allah SWT:

‎إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

(QS. An-Nur: 32)

Dengan demikian, pernikahan tidak seharusnya dipersulit oleh tuntutan materi yang tinggi, seperti mahar yang berlebihan serta biaya seserahan dan biaya pernikahan lainnya yang tinggi.

Karena pernikahan bukanlah ajang pamer status, melainkan perjalanan panjang yang penuh ujian. Mahar dan resepsi pernikahan hanyalah pintu masuk, sementara kehidupan setelahnya adalah bangunan yang harus terus dirawat. Jika sejak awal sudah dibebani gengsi dan tuntutan materi, maka dikhawatirkan fondasi rumah tangga menjadi rapuh.

Yang lebih utama adalah adanya kesiapan dan tanggung jawab dari calon suami, serta komitmen bersama untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Karena pada akhirnya, yang menentukan kebahagiaan rumah tangga bukanlah seberapa besar mahar atau semegah apa acaranya, melainkan seberapa kuat komitmen untuk saling menjaga dan bertahan bersama dalam setiap keadaan. Oleh karena itu, sudah selayaknya umat Islam kembali kepada tuntunan Rasulullah Saw yang menganjurkan kemudahan dalam pernikahan, agar keberkahan itu benar-benar hadir dalam setiap rumah tangga. Yakinilah pada akhirnya keberkahan adalah segala-galanya dalam kehidupan seorang hamba. Sebagai manusia beriman sudah selayaknya untuk memudahkan bukan menyulitkan, karena dalam kemudahan itulah terdapat rahmat dari Allah Swt.

والله أعلمُ بالـصـواب

Wallahu ‘Alam Bishawab.

Ketua Lesbumi NU Sumsel, Kgs. M. Ilham Akbar

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60