BERITAOPINI.ID SURAKARTA JAWA TENGAH | Pengadilan Negeri Surakarta menolak perkara gugatan wanprestasi yang sempat menyeret Joko Widodo dan perusahaan mobil Esemka pada Rabu, (27/08/2025).
Humas Pengadilan Negeri Surakarta Aris Gunawan menandaskan bahwa dalam putusan yang diselenggarakan secara online ini, menampik perkara gugatan karena penggugat tak dapat membuktikan esepsi.
“Hari ini telah diucapkan pada putusan perkara 96, hasil sidang menghasilka penolakan esepi para tenggugat.” Jelas Aris saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (27/08).
Adapun mengenai dasar hukum mengapa, majelis sidang menolak esepsi. Kata Aris, mejelis menilai antara penggugat dengan para tergugat tidak ada hubungan hukumnya.
Selanjutnya, Aris menandaskan bahwa keputusan ini sudah final. Saat ditanyai terkait dengan kemungkinan banding dari pihak penggugat, Aris mengatakan bahwa, pengajuan banding itu dilindungi oleh hukum.
“Payung hukum sudah ada aturannya. Dalam aturan payung hukumnya, diajukan dalam tenggang waktu empat belas hari sejak putusan ini atau bagi yang tidak hadir, atau sejak informasi hasil putusan diberitahukan.” Tambah Aris.
Disamping itu, Pengacarara Joko Widodo YB Irfan, menanggapi dengan penuh semangat.
“Oleh karena dari pihak penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatan, maka majelis hakim dalam kamar putusannya menolak gugatan penggugat sepenuhnya.” Ucap Irfan saat dihubungi melalui telepon pada (27/08/2025).
Pihaknya yang menjadi tergugat menerima atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan PN Surakarta sudah tepat dan sesuai dengan perspektif keadilan.
YB Irfan juga menandaskan bahwa pihak pengacara dari Mobil Esemka turut menerima atas keputusan PN Surakarta menolak esepsi penggugat. Hingga kini, pihaknya tengah berkomunikasi dengan Joko Widodo mengenai penolakan PN atas esepsi penggugat.
Kemudian, ketika ditanyai, apabila pihak penggugat melakukan langkah banding, YB Irfan akan menunggu memori banding.
“Kami akan menunggu memori bandingnya, pertimbangan yang mana, nanti kita tinggal menanggapi. Gitu saja.” Pungkas Irfan.