Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten BanyuasinSumatera Selatan

Genap Setahun Dibawah Pimpinan Abdul Rais, Publik Tagih Keberanian Hadapi Sengketa Tanah

22
×

Genap Setahun Dibawah Pimpinan Abdul Rais, Publik Tagih Keberanian Hadapi Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID BANYUASIN SUMSEL | Dua hari lagi, tepatnya pada 13 September 2025, menandai setahun kepemimpinan Abdul Rais sebagai Ketua DPRD Banyuasin periode 2024–2029. Politisi muda Partai Gerindra ini tercatat sebagai Ketua DPRD termuda di Sumatera Selatan, karena dilantik pada usia 27 tahun.

Kehadirannya semula disambut penuh optimisme. Publik menaruh harapan besar pada sosok Abdul Rais sebagai simbol regenerasi politik, yang diharapkan membawa gagasan segar dan keberanian baru dalam memimpin lembaga legislatif.

Salah satu isu mendesak yang menjadi sorotan DPRD Banyuasin adalah persoalan sengketa tanah. Kasus ini mencuat pada 25 Agustus 2025, saat warga Desa Pangkalan Benteng bersama Yayasan Kormis Timur menggelar aksi unjuk rasa di Pangkalan Balai. Aksi tersebut juga mendapat dukungan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin yang dipimpin Indo Sapri dan rekan-rekan. Warga mendesak DPRD untuk turun tangan membongkar dugaan praktik mafia tanah.

Sebagai tindak lanjut, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 Agustus 2025, yang dihadiri masyarakat, Yayasan Kormis Timur, serta sejumlah pihak terkait.Namun publik masih menunggu tindak lanjut temuan penting dalam forum tersebut.

Perusahaan PT TBA yang disebut-sebut terkait dalam persoalan ini, dinilai belum memiliki legalitas operasi yang sah.Sejumlah peserta RDP bahkan mengusulkan penutupan PT TBA

Dua orang kuasa hukum yang hadir mewakili perusahaan dinilai tidak memahami pokok bahasan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin, yang diminta membuka data terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2008 secara transparan, tidak hadir.

Tuntutan pembatalan SK Bupati tahun 2009 dan 2015, yang dinilai sepihak oleh masyarakat, belum mendapat kejelasan tindak lanjut.

Yayasan Kormis Timur juga telah menyerahkan surat resmi kepada Ketua DPRD Abdul Rais. Surat tersebut disampaikan melalui Wakil Ketua I Arpani SM dan Wakil Ketua III Ledi Risdianto, untuk memastikan pimpinan DPRD mengetahui secara langsung perkembangan perkara ini.

Saat dikonfirmasi, Abdul Rais membenarkan hal tersebut.
“Walaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, iya pak, sudah saya terima dan sudah saya disposisi untuk ditindaklanjuti bersama Komisi II. Mohon maaf saya kemarin belum bisa hadir karena ibu saya sakit,” ujarnya.

Masyarakat menilai DPRD di bawah kepemimpinan Abdul Rais diharapkan tampil berani mengambil sikap tegas. Publik berharap lembaga legislatif hadir langsung membela hak-hak warga yang merasa dirugikan dalam persoalan pertanahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TBA maupun BPN Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat serta temuan yang mengemuka dalam RDP DPRD pada 29 Agustus 2025.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *