Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota SurakartaSumatera Selatan

Sidang Citizen Lawsuit Gugat Ijazah Jokowi Dipending, Pengacara Penggugat Minta Ganti Majelis Hakim

26
×

Sidang Citizen Lawsuit Gugat Ijazah Jokowi Dipending, Pengacara Penggugat Minta Ganti Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Sidang perdana gugatan ijazah Joko Widodo dengan mekanisme Citizen Lawsuit yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surakarta pada (16/09/2025) ditunda. Penundaan persidangan terjadi, dikarenakan oleh tidak hadirnya pihak keempat tergugat, dan belum lengkapnya berkas tergugat antara lain pihak kepolisian dan Universitas Gadjah Mada di hadapan persidangan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta, perkara perdata bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt menyampaikan peradilan perdata umum memannggil empat tergugat antar lain; Joko Widodo tergugat 1, Ova Emilia tergugat 2 sebagai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro tergugat III sebagai wakil rektor UGM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tergugat IV dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam pimpinan sidang citizen lawsuit pada (16/09) Pengadilan Negeri Surakarta menunjuk Putu Gde Hariadi, Sutikna dan Fatarony sebagai majelis hakim. Namun, pihak penggugat merasa keberatan ketika perkara diampu oleh ketiga hakim tersebut.

“Hakim harus independen, Hakim harus imparsial, hakim harus memenuhi segala pihak. Saya tidak mendapatkan hal itu, ketika diadili oleh para hakim itu,” ujar M. Taufiq di hadapan wartawan selepas persidangan.

Muhammad Taufiq menilai, peradilan yang diadili oleh ketiga hakim itu hasilnya akan sama ketika dirinya melangsungkan gugatan mengenai ijazah Jokowi sebalumnya.

Setelah persidangan, Muhammad Taufiq dan rekan mengirimkan surat kepada ketua pengadilan untuk mengganti majelis hakim guna menghasilkan hasil keputusan persidangan yang kredibel.

“Selama persidangan mengirimkan hakim yang sama, saya mengatakan seratus lima puluh persen putusannya akan sama,” jelas Taufiq.

Ketika ditanya, apabila pihak dari Panitera pengganti akan tetap mendelegasikan majelis hakim yang sama, Kata Muhammad Taufiq, dirinya dan rekan akan melancarkan teatrikal dan menunjukan ijazah asli Universitas Gadjah Mada.

Disamping itu, pengacara Joko Widodo, YB Irphan menanggapi inisiatif Muhammad Taufiq untuk mengganti majelis hakim.

“Kami tidak menemukan adanya conflict of interest antara majelis hakim atas keberlangsungan persidangan, kendati demikian tak ada masalah,” jelas YB Irphan.

Meski demikian, YB Irphan tetap menghormati langkah dari Muhammad Taufiq dengan melayangkan surat ke pihak pengadilan untuk mengganti Majelis hakim.

“Kami menghormati langkah dari rekan kami, apakah ketua pengadilan tetap bertahan, atau mau diganti, itu seluruhnya dari pihak pengadilan, kami tidak intervensi,” tambah Irphan.

Irphan mengatakan pihaknya masih mendalami kembali terkait dengan langkah dan taktik terkait gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq dan rekan. Adapun sidang Citizen Lawsuit akan kembali digelar pada Selasa (30/09/2025) mendatang.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *