Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
HeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Gunakan Berbagai Modus, Palaku Penggelapan Mobil Tak Berkutik Diamankan Tim Resmob Polres Prabumulih

78
×

Gunakan Berbagai Modus, Palaku Penggelapan Mobil Tak Berkutik Diamankan Tim Resmob Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pelaku yang diketahui bernama Renza Nova Irawan (38 tahun), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil ditangkap setelah buron beberapa bulan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima SPKT Polres Prabumulih, yakni:
LP/B/49/II/2024, tanggal 21 Februari 2024
LP/B/64/III/2024, tanggal 10 Maret 2024
LP/B/119/IV/2024, tanggal 26 April 2024

Ketiganya berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah berpura-pura menyewa atau membeli mobil dari para korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut tanpa kejelasan. Dalam salah satu kasus, pelaku menyewa mobil Daihatsu Alya milik korban dan sempat membayar uang sewa dua bulan. Namun, pembayaran selanjutnya tidak dilakukan, dan mobil serta pelaku tidak dapat dihubungi. Dalam dua kasus lainnya, pelaku membawa kabur mobil setelah berpura-pura melakukan test drive maupun sewa, lalu menghilang bersama kendaraan korban.

Korban dalam kasus ini berjumlah tiga orang, masing-masing mengalami kerugian dengan total mencapai lebih dari Rp 283 juta. Adapun kendaraan yang digelapkan meliputi:
1 unit Daihatsu Alya BG-1937-ZM (putih)
1 unit Honda Brio BG-1796-CP (hitam)
1 unit Toyota Agya BG-1025-IY

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemantauan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah makan di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli maupun penyewaan kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *