Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
Uncategorized

Kewenangan Bupati Situbondo Tunjuk Kasatgas dari Unsur Sipil Dipertanyakan

56
×

Kewenangan Bupati Situbondo Tunjuk Kasatgas dari Unsur Sipil Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SITUBONDO JATIM | Atas nama pribadi, Amir Mustofa atau yang akrab dikenal dengan sapaan Bang MA, secara resmi mengajukan surat keberatan terhadap Yusuf Rio Wahyu Prayogo selaku Bupati Situbondo terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025. Jum’at, (19/9/2025) tadi siang.

SK tersebut mengatur tentang satuan tugas terpadu penanganan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan terafiliasi kegiatan premanisme yang mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi.

Pengajuan keberatan bang MA ini, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang “Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait “Administrasi Pemerintahan”, khususnya Pasal 6 dan Pasal 10.

Menurut aktivis kawakan itu, SK Bupati Rio ini diduga melampaui kewenangan lantaran menyertakan unsur sipil di posisi Ketua Satuan Tugas (Kasatgas).

“Menambahkan unsur sipil di posisi ketua dalam surat keputusan satuan tugas tersebut, itu kami analisis sebagai melampaui kewenangan,” ujarnya, merujuk pada ketentuan yang seharusnya dipatuhi dalam ketaatan terhadap hukum.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa pembentukan satuan tugas ini seharusnya merupakan turunan dari surat Menko Polhukam yang tidak mencantumkan unsur sipil sebagai ketua.

“Dalam surat keputusan Menko Polhukam tersebut, di situ tidak ada unsur sipil yang dimasukkan,” katanya.

Sebab, hal ini menurutnya akan menciptakan kerancuan ketika Bupati Rio justru menempatkan unsur sipil, bahkan sebagai Ketua Satgas yang seharusnya bertugas membina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Sesuatu yang seharusnya itu menjadi objek binaan, ini malah dijadikan Ketua Satuan Tugas yang akan membina,” tambahnya, menekankan bahwa hal tersebut menyimpang dari maksud Menko Polhukam dan dapat menyebabkan polemik serta mengurangi legitimasi di mata publik.

Lebih lanjut kemudian ia menyatakan, bahwa pengajuan surat keberatan ini adalah langkah awal yang wajib ditempuh sebelum menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena persyaratan di PTUN itu adalah harus mengajukan keberatan terlebih dahulu, makanya surat keberatan terhadap Bupati Situbondo itu kita layangkan hari ini,” pungkas Bang MA. Bersambung ke episode berikutnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *