Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaKota PrabumulihSumatera Selatan

Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pemuja Sabu, 1 Bungkus 0,23 gram Diamankan

51
×

Satresnarkoba Polres Prabumulih Berhasil Ringkus Pemuja Sabu, 1 Bungkus 0,23 gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Satu lagi pemuja sabu di Kota Prabumulih berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Diketahui, pelaku tersebut berinisial SFAK, warga Jalan Bima RT 01 RW 05, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Alipatan RT 01 RW 04, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,23 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam nopol BG 2003 CT beserta kunci kontaknya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II AIPTU Julius S, S.H bersama tim langsung turun ke lapangan.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti, namun upayanya digagalkan petugas.

“Setelah diperiksa, benar ditemukan satu paket sabu di tanah, dan tersangka mengakui barang itu miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial B (DPO) seharga Rp80 ribu, untuk dikonsumsi sendiri,” jelas IPTU Arafah.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba. Saat ini ia ditetapkan sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *