BERITAOPINI.ID KENDAL JAWA TENGAH | Ketegangan di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, semakin memanas. Ratusan warga yang kecewa atas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Tunggulsari, Abdul Khamid, mendesak agar segera dilakukan pelengseran dari jabatannya.
Warga menilai Kepala Desa telah mengkhianati hasil Musyawarah Desa (Musdes) pada 23 Juni 2025 yang mayoritas menolak keberadaan usaha pertambangan galian C. Namun, hasil Musdes tersebut diduga dimanipulasi dan dikirimkan dalam bentuk klarifikasi berbeda ke Dinas ESDM Jawa Tengah.
Menanggapi desakan warga, Ketua Inspektorat Bidang Khusus (IRBANSUS) Kendal, Bayu Aji Pamungkas, turun langsung ke Desa Tunggulsari pada Senin (29/925). Kehadiran Bayu merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Bupati Kendal untuk merespons dinamika konflik yang terjadi di desa.
“Pertemuan ini sifatnya awal sebagai perkenalan. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait satu per satu,” jelas Bayu di hadapan warga.
Terkait tenggat waktu 7 hari yang sebelumnya diberikan warga kepada pemerintah, Bayu menyatakan hal tersebut terlalu singkat. Menurut aturan perundang-undangan, penyelesaian laporan pengaduan pemeriksaan aparatur desa memiliki batas maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja.
Dasar hukum yang digunakan antara lain:
Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kepala desa harus ditindaklanjuti paling lama 45 hari kerja sejak laporan diterima.
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang juga memberikan ruang waktu bagi inspektorat untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi secara menyeluruh.
Sementara itu Nadhirin, perwakilan warga menegaskan tetap akan mengawal proses hukum dan administratif agar Kepala Desa segera dicopot dari jabatannya. “Kami sudah bulat, tidak ada lagi kompromi. Kepala Desa harus dilengserkan karena sudah mengkhianati aspirasi masyarakat,” tegas salah satu tokoh warga.
Bonang, selalu Ketua RW 3 mengatakan, jika tuntutan warga tidak segera dipenuhi, mereka siap melakukan aksi lanjutan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.