Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
HeadlineKota PrabumulihSumatera Selatan

Kembali Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih

44
×

Kembali Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL |Satu lagi pemuja sabu di Kota Prabumulih berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kali ini, giliran Indra Wijaya (43), warga Jalan Sumatra, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, yang tak berkutik saat diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Indra ditangkap pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah ruko Jalan Sindur RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak, melakukan undercover, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 2,46 gram yang sempat disembunyikan pelaku di mulutnya.

Selain itu, turut diamankan 1 potongan plastik bening dan 1 unit motor Yamaha Vixion BG 6563 KO.

Indra mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial YO (DPO).

Ia sendiri berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kini, Indra beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *