Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Kendal

Warga Tunggulsari Dirikan Posko Penolakan Galian C dan Desak Pelengseran Kepala Desa

30
×

Warga Tunggulsari Dirikan Posko Penolakan Galian C dan Desak Pelengseran Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID KENDAL JATENG | Gerakan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, terhadap aktivitas tambang Galian C semakin menguat. Pada Minggu sore (19/10/2025), masyarakat setempat mendirikan Posko Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari di depan Balai Desa sebagai wadah perjuangan bersama dalam menolak penambangan dan menuntut evaluasi kinerja Kepala Desa.

Mansur, warga yang mewakili masyarakat Tunggulsari, menyampaikan bahwa pendirian posko ini menjadi langkah awal untuk mengawal seluruh proses administratif dan hukum yang sedang berjalan terkait penolakan tambang.

“Posko ini bukan hanya simbol perlawanan, tapi wadah koordinasi warga agar aspirasi tidak diabaikan. Kami ingin memastikan tindak lanjut Surat Peninjauan Bupati kepada DSDM dan Gubernur Jawa Tengah betul-betul berpihak kepada rakyat,” ungkap Mansur.

Ia menambahkan, posko tersebut juga berfungsi untuk memantau proses pemeriksaan Inspektorat terhadap Kepala Desa Tunggulsari yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, sekaligus menjadi pusat informasi publik terkait perkembangan kasus tambang Galian C.

Selain itu, posko dijadikan tempat pengumpulan petisi penolakan Galian C dan tanda tangan warga yang mendukung tuntutan pelengseran Kepala Desa. Semua dukungan itu akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Taufik, Ketua Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Tunggulsari, menegaskan bahwa keberadaan posko menjadi bentuk kepedulian masyarakat untuk menjaga marwah hukum dan amanah hasil musyawarah desa.

“Harapan kami jelas: galian C harus berhenti beroperasi di Tunggulsari. Sejak awal, proses administrasinya cacat hukum. Hasil musyawarah desa malah dikhianati oleh pihak kepala desa sendiri,” kata Taufik.

Ia juga menilai bahwa evaluasi hingga pelengseran kepala desa menjadi hal yang wajar dilakukan apabila kepala desa terbukti melanggar amanah warga.

“Amanah yang diberikan masyarakat tidak boleh dikhianati hanya demi kepentingan sesaat dan kelompok tertentu. Kalau itu terjadi, berarti sudah waktunya jabatan itu dikembalikan,” tegasnya.

Dengan berdirinya Posko Aliansi Peduli Lingkungan ini, warga Tunggulsari berharap perjuangan mereka untuk mempertahankan lingkungan yang bersih dan aman mendapat perhatian serius dari pemerintah. Warga pun berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat desa.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *